Press "Enter" to skip to content

Terbangkan Balon Udara Secara Liar, 8 Tersangka Segera Diadili

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Kementerian Perhubungan menyerahkan delapan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan terkait dengan pelepasan balon udara secara liar di dua kabupaten yaitu Wonosobo dan Ponorogo.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Perhubungan Udara dalam menangani kasus  pelaku yang menerbangkan balon udara secara bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Nur Isnin menambahkan, tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan Selamat, Aman dan Nyaman.

Sejalan dengan itu, Direktur Keamanan Penerbangan F. Budi Prayitno menjelaskan, Tim Penyidik Penerbangan Sipil telah bekerja keras dalam menangani kasus ini sampai ke proses Tahap 2 Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti. “Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” ujar Budi Prayitno.

Secara resmi, Tim Penyidik kasus Wonosobo dan Tim Penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui bersama, tradisi menerbangkan balon udara dilakukan masyarakat di beberapa daerah seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, dan berapa daerah lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat memasuki Bulan Syawal, biasanya dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, tepat pada Hari Raya Idul Fitri hingga H+7 atau saat merayakan lebaran syawal.

Balon udara yang tidak ditambatkan atau terbang liar dan bebas dengan ketinggian tertentu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan seperti menganggu lalu lintas penerbangan, tersedotnya balon ke dalam mesin pesawat, menghalangi pandangan pilot, menutupi badan pesawat hingga melumpuhkan sistem kemudi pesawat tersebut. Tidak hanya itu, jika balon udara yang diterbangkan dengan menambahkan petasan dan benda mudah terbakar lainnya dapat membahayakan nyawa penduduk, rumah, fasilitas umum seperti Jaringan Listrik PLN dan SPBU. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.