PT. ASI Pudjiastuti Aviation menempuh langkah hukum terkait upaya paksa atau eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang miliki Susi Air pada Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau. Upaya hukum itu berupa somasi agar Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau membayar ganti rugi biaya operasional sebesar Rp 8.955.000.000.
Melalui kuasa hukumnya Visi Law Office, PT. ASI Pudjiastuti Aviation menyebutkan, langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa atau eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu. Tentu saja langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air, tapi juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas.
Dalam somasi tersebut, PT. ASI Pudjiastuti Aviation menilai, Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau) bertanggungjawab atas pengusiran Susi Air dari Hanggar.
Penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP. Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara.
Atas beberapa hal tersebut, Susi Air menuntut Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus mminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation, serta engganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang. (son)









