Press "Enter" to skip to content

RI Ratifikasi Konvensi Tentang Bahayanya Kerangka Kapal

Media Social Share

BISNISJAKARTA.ID. JAKARTA – Guna meningkatkan keselamatan pelayaran terutama dalam menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal, Indonesia mengesahkan Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta, pengesahan konvensi ini penting untuk menanggulangi potensi    bahaya yang ditimbulkan oleh    kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan  lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum    terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal.

Capt.  Hermanta  mengatakan, Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) yang mulai diberlakukan secara internasional sejak tanggal 14 April 2015.

Menurutnya, dengan telah disyahkannya Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal  2007 maka Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi ini di laut teritorialnya.

Lebih jauh, Capt. Hermanta   menjelaskan bahwa posisi strategis geografis Indonesia yang terletak diantara dua benua dan dua samudera yakni Benua Asia dan Benua Australia serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik menjadikan wilayah perairan, tidak hanya sebagai sebagai salah satu yang tersibuk di dunia, namun juga menjadikannya rentan terhadap kecelakaan kapal yang berdampak pada pencemaran lingkungan laut.

Terkait dengan hal tersebut, maka upaya penyingkiran kerangka kapal yang mengalami musibah di laut harus segera dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran. Saat ini  masih sering terjadi adanya kerangka-kerangka kapal yang mengalami kecelakaan dan tenggelam tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal karena besarnya biya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut.

Sebagai informasi, Organisasi  Maritim  Internasional atau International Maritime Organization (IMO)  telah  mengadopsi Konvensi Nairobi International  Convention  on  the  Removal  of   Wrecks,  2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam Konferensi pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.

Selain itu, berdasarkan amanah dari Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.