JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Namun dikabarkan bahwa KSP Intidana diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA). “Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detil kapan pelaksanaan RAT, maka kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan,” tegas Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, Jakarta, Kamis (23/6).
Sebagai respon terhadap putusan pailit KSP Intidana oleh MA, Agus mengatakan, Satgas mengirim surat tanggal 2 Juni 2022 untuk memohon perlindungan hukum terkait putusan kepailitan Koperasi kepada MA, agar senantiasa mempertimbangkan dengan seksama setiap permohonan Kasasi yang diajukan terkait dengan PKPU dan/atau kepailitan Koperasi, serta menyampaikan kiranya putusan MA yang pertama kali mengabulkan pailit Koperasi ini tidak menjadi preseden. “Dalam hal ini, KSP Intidana melaporkan akan mengajukan Peninjauan Kembali,” terang Agus.
Dalam mengawal dan memantau penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini, Satgas telah didukung dengan Rapat Koordinasi antara Menko Polhukam dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi.
Ditegaskan Agus, solusi jangka pendek untuk proses penyelesaian pembayaran homologasi 8 Koperasi bermasalah adalah dengan mendorong pelaksanaan RAT dan apabila terdapat dugaan penggelapan aset oleh pengurus lama, akan dilakukan penegakan hukum. “Sedangkan solusi jangka panjang adalah penyempurnaan regulasi pengawasan KSP serta penanganannya, apabila koperasi telah dinilai gagal bayar,” ucapnya.
Agus berpesan kepada seluruh pihak, bahwa penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini tidaklah mudah. Sehingga tidak serta merta, tidak bisa hanya dengan terus menuntut segera adanya penyelesaian pembayaran simpanan anggota.
Dalam kasus ini, sambungnya, penanangannya tak lepas dari aturan hukum yang memiliki dampak satu sama lain. Di satu sisi penyelesaian diajukan secara perdata lewat homologasi, satu sisi melalui jalur hukum pidana, selain itu ada juga yang mengajukan proses kepailitan.
Agus menjelaskan, melalui homologasi dilakukan proses asset based resolution, namun jika ada proses pidana, maka aset yang disita tentu tak bisa dijual, sehingga sulit untuk melakukan pembayaran dan homologasi tidak bisa berjalan,” jelas Agus.
Dalam hal pinjaman kepada anggota ternyata tidak lancar alias macet, maka agunannya dilelang, sehingga perlu waktu. Belum lagi misalnya ada aset dalam bentuk saham namun disuspend. Menurut Agus, permasalahan penyelesaian aset koperasi ini sangat kompleks, sehingga proses penyelesaiannya memerlukan waktu.
Sebagai penutup, Agus meminta agar Pengurus Koperasi wajib berupaya menjaga itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan di Koperasinya dan secara kooperatif menyelenggarakan RAT yang kredibel serta mengakomodasi partisipasi anggota seluas-luasnya. (son)









