Press "Enter" to skip to content

Kades Serahkan Senpi Warga ke Polsek Karang Dapo

Media Social Share

MURATARA, BISNISJAKARTA.ID – Upaya menghilangkan stigma negatif perihal kebiasaan masyarakat yang tak lepas dari senjata tajam dan senjata api rakitan mulai menuai hasil. Sejumlah warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan – yang selama ini banyak digunakan untuk berburu hewan liar – kepada aparat keamanan.

Kepala Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo – Kabupaten Musi Rawas Utara Junsi Rosyadi mengaku, tak henti-hentinya mengimbau warga agar tidak lagi membuat senjata api rakitan dan menyerahkannya kepada petugas keamanan melalui Kepala Desa bagi yang sudah terlanjur dibuat.

Menurut Junsi, senjata api rakitan laras panjang yang selama ini dimiliki warga sangat berbahaya. Tidak hanya membahayakan bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi orang lain. “Kita terus mengimbau masyarakat agar mematuhi Maklumat Kaplda Sumsel terkait dengan larangan memproduksi, memiliki, dan menbawa sejata api ini,” kata Jusni.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel  Irjen Pol. Toni Harmanto memgeluarkan Maklumat No : MAK/10/XI/2021 tentang Larangan Membawa Senjata Api. Isi maklumat yang diterbitkan 26 Nopember 2021 tersebut antara lain mengimbau kepada masyarakat bahwa dalam beraktivitas sehari-hari dilarang membawa senjata api, senjata tajam dan bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain sesuai dengan UU No 12/1951.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api agar meneyerahkannya secara sukarela kepada pihak yang berwajib, dan masyarakat yang menyerahkan senjata api secara sukarela tidak dikenakan sanksi hukum. Maklumat itu sendiri diterbitkan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polda Sumatra Selatan. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.