PALEMBANG, BISNISJAKARTA.ID – Anggota Koperasi Rimau Sawit Sejahtera mendesak dilakukannya audit terhadap keuangan Koperasi Rimau Sawit Sejahtera, terutama Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2023, yang diduga merugikan anggota. “Untuk Auditor, anggota yang tunjuk bukan pengurus,” tegas salah satu anggota KRSS Jefri saat memimpin pertemuan anggota KRSS di Palembang, Sabtu (3/8).
Pertemuan yang digelar di aula Kodim Banyuasin itu dihadiri sejumlah anggota dari berbagai daerah, seperti Palembang, Betung, Sembawa, dan Pulau Rimau. Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2023 berpotensi merugikan anggota KRSS, sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh oleh auditor independen.
Dalam notulensi rapat yang ditandatangani Jefri, disebutkan pula bahwa potongan dana fee 3 persen untuk penyusutan aset sebesar Rp 108.963.185 dinili tidak lazim dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga merugikan anggota KRSS.
Terkait SHU sebesar 15 persen dari fee KRSS yang dibagikan kepada pengurus, pengawas, karyawan, penasehat, dan pelindung yang sebesar Rp 306.928.349 dinili tidak memberikan rasa keadilan bagi anggota yang hanya mendapatkan SHU Rp 351.888 perhektar.
Kesimpulan lainnya bahwa RAT Tahun 2024 harus dilaksanakan di luar Pulau Rimau dan buku laporan pertanggungjawaban harus sudah diterima anggota seminggu sebelum RAT.
Peserta rapat juga mendesak adanya pengawas dari luar Pulau Rimau sebagai perwakilan anggota untuk melihat kegiatan dan lokasi perkebunan.
Selain kesimpulan, Rapat tertanggal 3 Agustus 2024 itu juga berisi saran bahwa apabila dalam LPJ 2023 ditemukan unsur memperkaya diri dan merugikan anggota KRSS, maka dana yang sudah digunakan wajib dikembalikan kepada anggota atau dibawa ke jalur hukun.
Diingatkan pula bahwa ke depan tidak ada lagi potongan dana fee untuk lenyusutan aset. Sementara SHU untuk pengurus, pengawas, karyawan, penasehat, dan pelindung hanya diberikan 5 kali besaran nilai perhektar yang diterima anggota KRSS. (son)









