JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Menanggapi pemberitaan dirut PT Pelita Air Service, Albert Burhan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, PT Pelita Air Service (PAS) menyatakan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung.
PT PAS senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan.
Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero), dan selanjutnya Dewan Komisaris PT PAS mengambil langkah menonaktifkan sementara Albert Burhan dan menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S. Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan. “Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini,” ujar Komut PT PAS Michael Umbas.
PT PAS tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan. (son)









