TANGERANG, BISNISJAKARTA.ID – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia, secara resmi mengambil alih ruang udara di atas Kepulauan Riau & Natuna dari FIR Singapura yang dilayani CAAS (Civil Aviation Authority Singapore).
Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti mengatakan, AirNav Indonesia selaku BUMN penyedia jasa pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, merasa bersyukur dapat menjadi bagian dari momen bersejarah ini. Setelah proses perundingan dan negosiasi yang panjang dan berliku yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, akhirnya ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dapat dilayani sepenuhnya oleh anak negeri
Melalui pengalihan FIR (Flight Information Region) Singapura, atau yang selama ini dikenal dengan Sektor ABC, menjadi FIR Jakarta ini menambah luas ruang udara FIR Jakarta sebesar 249.575 km2, sehingga total ruang udara yang dilayani oleh AirNav Indonesia adalah sebesar 7.789.268 km2.
Selain penambahan luas wilayah, pengalihan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna ini juga memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Indonesia, yakni diantaranya; Pengakuan internasional atas kedaulatan NKRI; Independensi kegiatan pesawat udara dan militer; Peningkatan potensi pendapatan negara melalui PNBP; dan Pengaturan ruang udara yang dapat disesuakan dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia.
Pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna dilakukan oleh AirNav Indonesia melalui 2 Kantor Cabang, yakni untuk pesawat yang terbang di ketinggian hingga 24.500 feet akan dilayani Cabang Tanjung Pinang, sedangkan untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet akan dilayani oleh Cabang Jakarta (JATSC). “Sehingga efektif sejak tanggal 22 Maret 2024 kemarin, pelayanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dilayani oleh AirNav Indonesia,” imbuh Polana.
Pengalihan pelayanan navigasi penerbangan di Sektor ABC dari sebelumnya dilakukan oleh otoritas pelayanan navigasi Singapura (CAAS) ke AirNav Indonesia merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR “Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR”, yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, 25 Januari 2022. (son)









