JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Kementerian Koperasi dan UKM mendesak delapan koperasi bermasalah untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) guna menyelesaikan persoalan yang membelit koperasi tersebut. “Sebagai Badan usaha yang menjunjung prinsip Demokrasi Ekonomi, Agenda pembahasan dalam RAT antara lain Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Laporan Keuangan Audited, Perubahan Susunan Kepengurusan, Serah terima asset dan kewajiban Homologasi/PKPU, dan Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (Business plan),” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso di Jakarta, Kamis (23/6).
Menurut Agus, Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses Rapat Anggota Kelompok dan RAT dengan baik.
Respon terhadap desakan Satgas agar delapan KSP itu melakukan RAT, Agus mengatakan, KSP Sejahtera Bersama akan menggelar RAT paripurna pada 30 Juni 2022 secara hybrid (online dan offline), didahului dengan Rapat Anggota Kelompok di 11 wilayah. Sedangkan KSP Intidana telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid.
KSP Indosurya Cipta saat tengah melakukan persiapan RAT, namun karena keterbatasan sumber daya manusia, sistem dan biaya operasional, maka KSP Indosurya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan RAT pada bulan Juli 2022.
Hal yang sama juga dilakukan Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama yang menyatakan siap melaksanakan RAT pada akhir Juni, namun hingga saat ini belum ada laporan lebih detail mengenai teknis penyelenggaraan. Untuk itu, kata Agus, Satgas sudah mengagendakan mengundang Pengurus untuk meminta konfirmasi melalui audiensi.
Sementara Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia sejauh ini belum ada respon, namun Satgas terus mengundang audiensi Para Pengurus.
Terhadap belum adanya kejelasan penyelesaian koperasi bermasalah ini, Agus mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Solusi jangka pendek penyelesaian pembayaran homologasi putusan PKPU delapan Koperasi bermasalah tersebut, jelas Agus, dengan mendorong pelaksanaan RAT dan apabila terdapat dugaan penggelapan aset oleh pengurus lama, akan dilakukan penegakan hukum. Sedangkan solusi jangka panjang adalah penyempurnaan regulasi pengawasan KSP serta penanganannya apabila koperasi telah dinilai gagal bayar. (son)









