Press "Enter" to skip to content

8.000 Sumur Ilegal Ditaksir Hasilkan Minyak 10.000 BOPD

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro mengatakan, aktivitas illegal drilling jika terus meluas dan dalam jangka panjang, akan menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia. Hal itu dikatakan Hudi di Jakarta, Jumat (17/5).

Menurut Hudi, larena aktivitas illegal drilling sebagian terjadi di wilayah kerja KKKS, yang kemudian ketika SKK Migas dan KKKS melakukan penanganan untuk menghentikan kebakaran maupun pencemaran lingkungan, maka biaya-biaya yang timbul akan diambilkan dari biaya operasional KKKS, jika kecelakaan akibat aktivitas illegal tersebut terus terjadi maka tentu semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh KKKS.

“Tentu tidak hanya biaya, tetapi juga SKK Migas dan KKKS harusmengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk menanganidampak dari kecelakaan illegal drilling, akibatnya tentu saja akanmengganggu operasional KKKS, sehingga kerja keras SKK Migas dan KKKS untuk mencapai target produksi dan lifting menjadisemakin berat”, ujar Hudi.

Hudi menyampaikan harapan dari industri hulu migas agar instansiterkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat melakukanpenindakan yang tuntas atas kegiatan illegal drilling. “Dalam 1 (satu) bulan terakhir, kami mencatat ada kejadian yang menyebabkan kecelakaan dari aktivitas yang melanggar hukumtersebut di Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Batanghari Jambi dan lainnya”, katanya.

SKK Migas memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menutup dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan berharap langkah tegas tersebut dapat terus dilakukan untukmenekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku illegal drilling.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 – 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). 

Lebih lanjut, Hudi menyampaikan bahwa jika mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.