BAGI sebuah negara, energi ibarat darah dalam tubuh manusia. Semua sendi kehidupan mulai dari kegiatan rumah tangga, transportasi, pertanian, perkantoran, telekomunikasi, industri hingga sektor pariwisata memerlukan energi. Baik dalam bentuk energi primer – seperti minyak, gas, dan batubara – maupun dalam bentuk energi skunder – seperi listrik, dan bahan bakar minyak.
Ketersediaan energi sangat menentukan produktivitas, kemajuan, dan kemakmuran suatu bangsa. Akan tetapi ketersediaan itu makin lama makin berkurang. Akibatnya, yang muncul adalah kelangkaan energi. Oleh sebab itu, sama seperti pangan bahwa negara tanpa ketahanan energi tidak mungkin bisa maju dan berkembang.
Setelah dua dekade mengemban tugas akan ketersediaan energi minyak dan gas bumi (migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan berbagai upaya agar ketersediaan migas terpenuhi untuk saat ini dan masa depan.
Target pun dikumandangkan, dengan memberikan peluang seluas-luasnya kepada investor dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memproduksi migas serta memberikan berbagai kemudahan kepada mereka untuk melakukan investasi, menjadi opsi yang selalu dijalankan.
Sejauh ini, produksi gas bumi sudah over produksi. Pemerintah pun terus memberi peluang kepada para pihak untuk memanfaatkan ketersediaan gas dengan berbagai kebutuhannya.
Bagaimana dengan minyak bumi ?. Mengutip data SKK Migas, realisasi lifting minyak bumi mencapai 576.000 barrel per hari (mbopd) di semester I-2024. Realisasi itu setara 91 persen atau masih di bawah target yang ditetapkan dalam APBN 2024 yang sebanyak 635.000 barrel per hari.
Berbagai tantangan menghadang ketika upaya itu dilakukan untuk memenuhi target, misalnya faktor alam seperti banjir atau faktor pembebasan lahan yang menjadi penghambat investor atau KKKS melakukan produksi minyak.
Tidak berarti menunggu. SKK Migas terus menggali potensi untuk memenuhi bahkan melampaui target yang dicanangkan, baik itu target jangka pendek maupun target jangka panjang yaitu satu juta barel per hari.
Target satu juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada 2030 dapat tercapai jika dilakukan aktivitas pengeboran yang agresif dan masif. Namun, untuk mengebor lebih dari 1.000 sumur pengembangan per tahun setelah 2025, akan dibutuhkan investasi lebih dari 20 miliar dolar AS per tahun.
Selain memberikan peluang seluas-luasnya kepada investor dan KKKS untuk melakukan investasi, upaya mengoptimalisasi sumur tua adalah opsi tradisional untuk memenuhi target lifting minyak tersebut.
Untuk diketahui, Indonesia yang kaya akan migas sudah dieksplorasi sejak tahun 1970-an, dan ribuan sumur tua yang sudah tak diusahakan lagi oleh KKKS menjadi opsi untuk memenuhi target dimaksud.
Mengacu kepada regulasi yang ada, KUD atau BUMD diberikan kemudahan bila ingin bekerja sama memproduksi minyak bumi pada sumur tua lewat mekanisme yaitu mengajukan permohonan kepada KKKS dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jika permohonan disetujui, maka KKKS dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi, dan jangka waktu perjanjian tidak melebihi sisa waktu KKKS dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun.
Total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Perinciannya adalah Sumatera bagian selatan 3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633 sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa Tengah-Jatim-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur dan Seram 229 sumur. Pemerintah berniat akan mengaktifkan sekitar 5.000 sumur tua yang dinilai masih potensial.
Ketergantungan yang sangat tinggi terhadap minyak, baik untuk pendapatan negara maupun untuk memenuhi konsumsi dalam negeri, telah membuat cepat habisnya cadangan minyak.
Alhasil, di samping terus meningkatkan upaya penemuan minyak baru serta pengoptimalan sumur tua, diperlukan berbagai upaya diversifikasi untuk menggunakan gas alam untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. (son)










