SURABAYA, BISNISJAKARTA.ID – SKK Migas dan Kementerian Pertanian sinkronisasikan peraturan dan pemanfaatan lahan di sektor pertanian dengan industri hulu migas. Dengan masifnya kegiatan di kedua sektor strategis tersebut, irisan antara kegiatan hulu migas dengan pertanian tak terhindarkan. Hal tersebut dibahas dalam Raker di Surabaya, Rabu (13/9).
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan, komitmen SKK Migas dan KKKS untuk menjalankan kegiatan operasi hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dibutuhkan adanya terobosan dalam proses alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga rencana kerja dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan.
Rudi menambahkan keberadaan dan penetapan LP2B belum banyak diketahui oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja di bawah naungan SKK Migas. Sehingga dalam penyusunan rencana kerja dan biaya operasi, belum mempertimbangkan dan memperhitungkan tata waktu dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan alih fungsi.
Alih fungsi ini sebenarnya menguntungkan kedua sektor karena untuk setiap meter lahan yang dialihfungsikan, terdapat kewajiban untuk mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan dan akan dibutuhkan untuk membangun lahan sawah baru. “Tidak tanggung-tanggung, luasan pembangunan lahan sawah baru bisa tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan,” ungkapnya.
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi menjelaskan, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan upaya negara dalam menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga Negara. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan adanya lahan pengganti untuk area yang dialihfungsikan.
Kementerian Pertanian memahami strategisnya kegiatan usaha hulu migas di Indonesia, dan mendukung program dan rencana kerja yang dilakukan SKK Migas-Kontraktor KKS di area LP2B.
Komitmen sektor hulu migas untuk mendukung sektor pertanian juga telah dicanangkan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marsahala Simanjuntak. “Kami telah mengimbau Kontraktor KKS untuk menyusun program pengembangan masyarakat di bidang pertanian,” katanya.
Penyelenggaraan Rapat Kerja ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kerjasama yang baik antara SKK Migas-Kontraktor KKS selaku pelaku industri hulu migas dengan Kementerian Pertanian sebagai regulator di sektor pertanian, sehingga kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan dan sektor pertanian tidak kehilangan area produksinya demi tercapainya ketahanan pangan. (son)










