Press "Enter" to skip to content

Respon Rencana Demo Ojol, Aplikator Bantah Ada Potongan di Atas 20 Persen

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Sejumlah perusahaan aplikator ojek online membantah adanya potongan komisi hingga di atas 20 persen, menyusul akan adanya aksi unjuk rasa besar-besaran dari sekitar 500 ribu pengemudi ojek online (ojol) yang bakal dilakukan, 20 Mei 2025.

Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo dalam pertemuan bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (19/5) mengatakan, pemotongan komisi yang dilakukan aplikator tersebut telah sesuai dengan aturan Kemenhub yaitu 15 persen plus 5 persen. “Kalau boleh sharing digunakan buat apa sih komisi 20 persen ini ? Kalau kami di Goto (GoTo Gojek Tokopedia), dari 20 persen itu adalah untuk promo pelanggan,” kata Catherine.

Catherine menanggapi permintaan mitra pengemudi terkait pengurangan potongan komisi menjadi 10 persen, namun ia menilai hal itu justru berisiko menurunkan pendapatan total atau take home pay mitra secara keseluruhan.

Menurutnya, meski potongan 10 persen terlihat meningkatkan pendapatan per transaksi, jumlah transaksi justru berpotensi turun signifikan sehingga berdampak lebih besar terhadap penurunan total pendapatan yang diterima mitra pengemudi setiap harinya. “Misalnya dari 20 persen potong ke 10 persen mungkin seakan-akan terlihatnya pendapatan per transaksi setiap mitra driver, mungkin naik di transaksinya. Tapi kalau pengalinya jumlah transaksi yang didapatkan itu berkurang, itu kan yang kami takutkan. Dan berdasarkan berkali-kali kita mencoba ini, itu pengalinya akan berkurang, lebih curam dibandingkan kenaikan pendapatan per transaksi,” jelasnya.

Sebelumnya. Sekitar 500.000 pengemudi akan terlibat, baik melalui aksi turun langsung maupun mematikan aplikasi, dengan fokus utama di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, dan Ambon.

Driver ojol berharap pemerintah dapat merespons kekecewaan para pengemudi online roda dua dan roda empat yang merasa kurang mendapat perhatian terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh sejumlah aplikator. Regulasi dimaksud yakni Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, terkait batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen, namun selama ini aplikator diduga melakukan potongan aplikasi sampai 50 persen. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.