Press "Enter" to skip to content

INFA & FORT Berkomitmen Tingkatkan Keselamatan Transportasi Penyeberangan

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Indonesian National Ferry & Port Owners Association (INFA & FORT) berkomitmen untuk meningkatkan safety, mengurangi toleransi dalam menyelenggarakan transportasi penyeberangan. Demikian tema kampanye keselamatan satu dasawarsa INFA & FORT yang berlangsung di Jakarta, Senin (10/11).

Kampanye Keselamatan tersebut dilaksanakan pada Pelabuhan Penyeberangan dan Kapal Ferry. Dipilihnya kegiatan tersebut, karena kampanye ini berujung pada pemberian perlindungan kepada konsumen yang paling esensial.

Ketua Umum INFA & PORT J.A. Barata di Jakarta, Senin (10/11) mengatakan, pihaknya fokus pada peningkatan keselamatan transportasi penyeberangan, guna menjadi tabiat utama dalam menyelenggarakan transportasi, meskipun masih banyak masalah yang harus diskusikan atau diperdebatkan guna menajamkan kepentingan usaha tertentu.

Selaku Asosiasi yang sudah berusia 10 tahun, menaungi 16 anggota para pemilik usaha di bidang transportasi penyeberangan dengan 18 pelabuhan penyeberang dan 90 kapal ferry ini, tentu saja banyak kepentingan usaha yang belum terselesaikan dengan baik.

Barata mencontohkan, masalah tarif angkutan penyeberangan yang saat ini masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) yang telah dihitung bersama (pemerintah dan para asosiasi) sejak tahun 2019, masalah over supply kapal pada lintasan komersial, masalah penanganan asuransi dermaga, masalah lintasan penyeberangan yang berhimpitan dengan lintasan laut, masalah perombakan kapal Landing Craft Tank (LCT) menjadi kapal penumpang yang tidak boleh beroperasi lagi mulai pertengahan tahun 2026, dan sebagainya. 

Hal ini, jelas Barata, bukan karena asosiasi tidak penting atau tidak urgent akan masalah tersebut, tetapi saat ini asosiasi perlu mengedepankan peningkatan keselamatan sebagai prioritas yang harus dilakukan dalam rutinitas pelayanan transportasi penyeberangan. “Kita sudah harus siap menghadapi angkutan Nataru, dan menyusul persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H,” kata Barata.

Saat ini pemerintah pun tengah menyiapkan pengaturan yang khusus mengenai peningkatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan. Secara bertahap pengaturan tersebut telah diwujudkan dengan adanya Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (Transportasi SDP) yang dialihkan sepenuhnya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, meskipun dalam struktur organisasi Kementerian Perhubungan.

Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan masih berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kalangan pengusaha Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan tentunya mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dapat segera mengakhiri posisi ‘ambiguity’ ini dengan menetapkan direktoral jenderal mana yang sepenuhnya menangani Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan.

Penetapan tersebut, kata Barata, akan memberi kepastian dan kejelasan bagi para pemilik atau pengusaha dalam berorientasi mengurus kepentingannya. “Tentu harapan kami, pengaturan dan penetapan ini akan membawa peningkatan dalam dunia Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan lebih menjamin keselamatan dan keamanan, kecepatan dan kelancaran, ketertiban dan keteraturan, efisien dan murah. Sehingga ke depan wajah Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan akan lebih baru dan lebih nyaman. (son)

 

 

 

Mission News Theme by Compete Themes.