JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyetujui pembagian dividen sebesar 20% atau Rp700,19 miliar dari laba bersih tahun buku 2023 sebesar Rp3,5 triliun. Sebesar 80% atau sejumlah Rp2,8 triliun akan digunakan sebagai saldo ditahan untuk pengembangan usaha perseroan.
Nilai pembagian dividen tersebut setara dengan Rp49,89 per lembar saham yang akan dibagikan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham, yakni Pemerintah Republik Indonesia sebesar 60% dan Publik sebesar 40%.
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, nilai pembagian dividen tahun buku 2023 meningkat sekitar 15% dari total dividen tahun buku 2022 sekitar Rp609 miliar. Pembagian dividen tahun buku 2023
merupakan komitmen perseroan untuk meningkatkan kontribusi kepada pemerintah, serta upaya perseroan untuk meningkatkan shareholders value kepada investor. “Pemberian dividen sebesar 20% tetap akan dapat menjaga rasio permodalan perseroan pada tahun 2024 di
atas persyaratan regulator. Kami berharap dengan pembagian dividen ini para investor makin setia dengan saham BBTN,” kata Nixon pada Press Conference RUPST Tahun Buku 2023 di Menara BTN, Jakarta, Rabu (6/3).
Dengan komposisi saham pemerintah sebesar 60%, perseroan akan menyetorkan dividen sebesar Rp420,1 miliar ke Rekening Kas Umum Negara. Dividen untuk tahun buku 2023 dibayarkan secara proporsional kepada setiap pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan.
RUPST BTN juga menyetujui beberapa mata acara lainnya, yakni Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Mengesahkan dua hal, yakni Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Selain itu, juga Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun 2024, serta Tantiem atas Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II). Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. (son)










