Press "Enter" to skip to content

Asita Berharap Pemerintahan Prabowo – Gibran Konsen Terhadap Industri Pariwisata

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) berharap pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka lebih fokus dan perhatian terhadap sektor kepariwisataan, mengingat peluang mendatangkan devisa yang begitu besar. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asita Dr. Nunung Rusmiati dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/10).

Jumpa pers digelar dalam rangka mengumumkan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000993.AH.01.08. Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi.

Keputusan ini menegaskan pencabutan persetujuan perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh ASITA (Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi) pada tahun 2021, sekaligus memastikan bahwa ASITA di bawah kepemimpinan Dr. Nunung Rusmiati tetap berada di jalur hukum yang sah.

Menurut Rusmiati, Asita berharap pemerintahan baru lebih konsen dan memeningkat industri pariwisata, karena dengan suksesnya sektor kepariwisataan akan membangkitkan roda perekonomian Indonesia. “Sektor penerbangan, UMKM dan sebagainya akan terbantu dengan bangkitnya industri pariwisata,” kata Rusmiati.

Dualisme Asita Berakhir

Menyinggung dualisme Asita, Rusmiati mengatakan, kronologinya bermuk ketika muncul organisasi lain yang mengklaim menggunakan nama dan logo ASITA, setelah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021 yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh pihak organisasi lain tersebut.

Atas keputusan tersebut, Rusmiati selaku Ketua Umum ASITA yang sah, mengajukan keberatan dan menilai bahwa perubahan dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar, dan mengajukan gugatan melalui PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta kemudian membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021. Bahkan PT TUN dalam putusannya paa 1 September 2022 menguatkan putusan PTUN dengan menolak banding yang diajukan oleh pihak lain.

Mahkamah Agung juga menolak kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak lain, dan dengan demikian memastikan bahwa putusan yang memenangkan Nunung Rusmiati telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Tahapan hukum yang dilalui, alhirnya Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, dan menegaskan bahwa pihak lain tidak memiliki hak atas nama maupun logo ASITA.

Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota ASITA dan mitra industri pariwisata Indonesia. “Langkah ini sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan organisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata nasional yang berkelanjutan,” kata Rusmiati.

ASITA dan Komitmen Masa Depan

Dengan 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, menurut Rusmiati, ASITA berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang telah menunjukkan capaian positif selama tahun 2023.

Jumlah wisatawan mancanegara meningkat 98,3% dengan kontribusi devisa sebesar 14 miliar USD, serta 749,1 juta perjalanan wisatawan domestik yang telah menyerap tenaga kerja mencapai 24,92 juta orang.

Rusmiati menegaskan, dengan dukungan penuh anggota ASITA, Rusmiati mengaku, siap melangkah menuju masa depan yang lebih baik, mengedepankan integritas dan inovasi untuk pariwisata yang berkelanjutan. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.