JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Pemerintah Daerah diminta segera melengkapi fasilitas pendukung keselamatan di pintu perlintasan kereta api sebidang untuk menjamin keselamatan masyarakat. “Permendagri sudah diterbitkan tahun 2023 lalu, dan pemerinth daerah diminta menyiapkan berbagai fasilitas serta sumber daya manusianya,” kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal saat jumpa Pers di Jakarta, Kamis (28/3).
Rizal mengatakan, Kemenhub tidak menyiapkan anggaran untuk keperluan tersebut, tetapi memberikan standarisasi perlengkapan yang dibutuhkan untuk operasional pintu perlintasan sebidang, termasuk kriteria sumber daya manusia yang ditugaskan di lokasi perlintasan.
Risal mengatakan, untuk kewenangan perlintasan di jalan provinsi dan desa, pemda wajib memasng pintu pos jaga, dan menyediakan petugas penjaga atas biaya pemda. Pemda wajib melakukan evaluasi perlintasan sebidang minimal 1 tahun sekali. Pemda wajib melakukan peningkatan keselamatan dalam bentuk pembangunan tidak sebidang, pemasangan pintu dan pos jaga, menutup perlintasan yang membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Ia mengatakan, pemegang izin penyelenggaraan perlintasan sebidang di setiap daerah bertanggung jawab terhadap setiap Kecelakaan atau tabrakan di lokasi perlintasan sebidang tersebut. “Perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, harus ditutup atau dinormalisasi jalur kereta api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian,” tegas Risal.
Adapun tantangan yang dihadapi dalam penanganan perlintasan sebidang diantaranya yaitu masih banyaknya masyarakat yang belum sadar dan mengetahui aturan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, dan mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.
Keterbatasan pendanaan pengadaan atau pemasangan fasilitas dan penyediaan SDM di perlintasan sebidang di daerah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kemenhub melalui DJKA untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang, diantaranya melengkapi perlintasan sebidang dengan pintu perlintasan, memasang early warning system (EWS) untuk mendeteksi kedatangan kereta api melalui sirine atau lampu peringatan, membangun Jempatan Penyeberangan Orang dan Motor, meningkatkan kualitas SDM petugas penjaga perlintasan yang memenuhi kompetensi, dan kelengkapan fasilitas lainnya.
Selain upaya untuk melakukan penanganan (engineering), upaya penegakkan hukum (law enforcement) juga terus dilakukan bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti Pemda dan Kepolisian, diantaranya yaitu mengatur pembagian kewenangan dengan pemda dalam menyediakan dan merawat fasilitas di perlintasan sebidang, mengimplementasikan electronik tilang bagi penerobos rambu dan pintu perlintasan dan lain sebagainya.
Upaya edukasi juga terus dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak diantaranya yaitu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah. Dengan berbagai program kampanye kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, salah satunya yaitu melalui sosialisasi “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan).
Melalui program ini pemerintah ingin mengajak, membangkitkan, menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang di masyarakat. Selain itu, mengupayakan alternatif penganggaran di tengah keterbatasan anggaran melalui APBN/APBD. Diantaranya yaitu
Melalui Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus daerah di bidang keselamatan jalan, dan melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). (son)









