Press "Enter" to skip to content

Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Menerbangan Balon Udara

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Kemenhub mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara. Hal ini terkait keselamatan dan keamanan penerbangan. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata Plt. Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa di Jakarta, Jumat (4/4).

Lukman menjelaskan, sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Penertiban dan proses hukum yang dilakukan sebagai edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April 2025 tercatat 19 laporan Pilot akibat gangguan balon udara dan berpotensi akan meningkat. “Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban di lapangan. Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat,” katanya.

Lukman menambahkan, penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali, bukan hanya berdampak pada keselamatan penerbangan, namun juga merugikan masyarakat karena bisa jatuh di rumah warga, dan lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik apabila balon udara jatuh pada jaringan listrik. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.