JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Masuknya produk keramik dari China secara masif telahmenimbulkan berbagai dampak negatif bagi industri keramiklokal. Ketersediaan barang-barang keramik impor yang melimpah di pasar domestik telah menciptakan ketidakadilanpersaingan, di mana produk-produk asing sering kali dijualdengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan denganproduk buatan dalam negeri.
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H mengatakan Pemerintah Indonesia perlu mengambil beberapa langkah strategis guna memperkuatindustri keramik dalam negeri dan memastikan perlindunganyang optimal bagi pelaku usaha domestik.
Menurut Ariawan, Pemerintah perlu segera membatasi impordengan menerapkan kebijakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang serupa dengan langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara seperti Uni Eropa, Timur Tengah, Amerika Serikat, dan Amerika Utara. “Sebagai contoh, Amerika Serikat menerapkantarif BMAD hingga mencapai lebih dari 356,02 persen untukproduk keramik asal China guna memproteksi industri dalamnegeri. Langkah ini penting untuk melindungi industri keramikdalam negeri dari dampak negatif persaingan tidak sehat yang disebabkan oleh barang-barang impor yang dipasarkan denganharga dumping,” beber Ariawan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan langkah lain yang dapat ditempuhpemerintah adalah penguatan regulasi melalui penerapanStandar Nasional Indonesia (SNI). Standar SNI memainkanperan krusial dalam membangun kepastian hukum dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha domestik. Melaluipenerapan SNI, diharapkan akan tercipta sebuah sistem yang memastikan bahwa produk keramik yang diimpor dari China benar-benar memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkanoleh pemerintah.
“Dengan adanya penerapan standar SNI ini, setiap produkkeramik impor asal China yang beredar di pasar tidak hanyadiharuskan untuk memenuhi standar teknis dan kualitas yang telah disepakati, tetapi juga memberikan jaminan perlindunganhukum bagi para produsen lokal dalam menghadapi persainganpasar,” sambungnya.
Guru Besar Universitas Tarumanagara ini juga mengatakanpemerintah perlu melakukan harmonisasi regulasi impor yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan tujuanuntuk menemukan keseimbangan yang adil dalam perdaganganinternasional. Harmonisasi ini akan memastikan bahwa regulasiyang diterapkan tidak bertentangan
“Terakhir, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untukmencegah terjadinya kolusi antara eksportir, importir, ataupihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan praktik-praktikcurang seperti manipulasi harga, pemalsuan dokumen, ataupenghindaran pajak yang merugikan negara,” ujarnya.
Namun demikian ia mengingatkan agar Pemerintah Indonesia tetap memperhatikan dan mewaspadai potensi respons daripihak China terhadap kebijakan tarif BMAD dan BMTP yang akan diimplementasikan. Menurutnya, kebijakan BMAD dan BMTP berpotensi menimbulkan dampak signifikan dalambentuk tindakan balasan oleh pemerintah China, yang dapatmempengaruhi kinerja ekspor produk unggulan Indonesia seperti yang terlihat dalam perang dagang antara Amerika Serikat dan China.
“Dalam konteks ini, jika BMAD dan BMTP menerapkankebijakan tarif atau regulasi tertentu, China mungkin akanmenanggapi dengan menetapkan tarif balasan yang dapatmenekan ekspor produk-produk utama Indonesia ke pasarChina. Penting bagi pemerintah untuk mengantisipasikemungkinan dampak negatif dari kebijakan ini terhadaphubungan perdagangan bilateral dan mencari solusi yang dapatmengurangi risiko tersebut dengan tetap melindungi kepentinganindustri dalam negeri,” tutupnya. (son)










