Press "Enter" to skip to content

Perkuat Layanan Kepelabuhanan, Kemenhub Tandatangani Perjanjian Konsesi Dengan Pelindo

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Kementerian Perhubungan memperkuat sinergi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) melalui penandatanganan dua perjanjian konsesi guna meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan serta mengoptimalkan pendapatan negara di sektor maritim. Penandatanganan yang dilaksanakan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (6/5).

Penandatangan ini mencakup Adendum Ketiga Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Tanjung Priok dan Perjanjian Konsesi Pengusahaan di Wilayah Tertentu Perairan Pulau Nipa, Selat Singapura.

Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud mengatakan, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelabuhan yang lebih efisien dan kompetitif. Ia menambahkan, perjanjian ini memiliki dampak langsung terhadap kontribusi ekonomi negara.“Pelaksanaan ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sejalan dengan upaya kita mendukung optimalisasi tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan,” tambahnya.

Secara teknis, Adendum Ketiga Perjanjian Konsesi di Pelabuhan Tanjung Priok mencakup segmen penyelenggaraan Alur-Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu. Dalam perjanjian ini, PT Pelabuhan Indonesia akan menyetorkan pendapatan konsesi ke kas negara sebesar 5% dari pendapatan kotor selama masa konsesi.Sementara itu, untuk wilayah strategis di Perairan Pulau Nipa, Selat Singapura, konsesi diberikan melalui mekanisme penugasan kepada PT Pelindo dengan jangka waktu selama 32 tahun. Pendapatan konsesi yang ditetapkan untuk wilayah ini adalah sebesar 7% dari pendapatan kotor. Hal ini tentunya sesuai dengan hasil reviu kewajaran yang telah dilakukan oleh BPKP.

Dirjen Masyhud juga menekankan pentingnya koordinasi aktif dan berkelanjutan antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Penyelenggara Pelabuhan demi kelancaran operasional sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia Achmad Muchtasyar, bersama tiga Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla, yaitu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, dan Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Baai. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.