Press "Enter" to skip to content

Illegal Drilling Ganggu Operasional Hulu Migas

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor KontrakKerja Sama (KKKS) melakukan program dan kegiatan operasional yang lebih masif dan agresif di tahun 2024 dibandingkan tahun lalu.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Hudi D. Suryodipuro di Jakarta (17/5) mengatakan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkanproduksi minyak dan gas guna mencapai target APBN 2024 dan pondasi bagi target jangka panjang yang telah ditetapkan dalamRenstra Indonesia Oil & Gas (IOG).

Namun, kata dia, kegiatan operasional hulu migas akhir-akhir ini terganggudengan kembali maraknya aktivitas illegal drilling yang dalamkurun waktu 1 (satu) bulan telah terjadi rangkaian kecelakaanakibat aktivitas ilegal tersebut.

Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar health, safety & environment (HSE) telah memunculkan persoalan kecelakaan dan kerusakan lingkunganlingkungan.

Meskipun penanganan aktivitas illegal drillingbukanlah tugas dan tanggung jawab SKK Migas dan KKKS, namun ketika terjadi kecelakaan di aktivitas illegal drilling, makaSKK Migas dan KKKS ikut terdampak, karena akan dimintabantuan dan dukungannya oleh instansi terkait untuk melakukanpenanganan guna menghentikan kebakaran maupun pencemaranyang terjadi.

Hudi mengatakan, tidak itu saja, bahkan karena ketidaktahuan masyarakat, ketikaada kecelakaan di lokasi illegal drilling, maka sering kali masyarakat meminta SKK Migas untuk menangani dan menindak, sedangkan terkait penertiban illegal drilling bukanlah tugas dan tanggung jawab SKK Migas. (son)

Hudi menambahkan bahwa jika dibiarkan, aktivitas illegal drillingakan meluas dan dalam jangka panjang, akan menimbulkanpersepsi negatif terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia. “Karena aktivitas illegal drilling, sebagian terjadi di wilayah kerja KKKS, yang kemudian ketika SKK Migas dan KKKS melakukan penanganan untuk menghentikan kebakaran maupunpencemaran lingkungan, maka biaya-biaya yang timbul akandiambilkan dari biaya operasional KKKS, jika kecelakaan akibataktivitas illegal tersebut terus terjadi maka tentu semakin banyakbiaya yang harus dikeluarkan oleh KKKS”, imbuhnya.

“Tentu tidak hanya biaya, tetapi juga SKK Migas dan KKKS harusmengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk menanganidampak dari kecelakaan illegal drilling, akibatnya tentu saja akanmengganggu operasional KKKS, sehingga kerja keras SKK Migas dan KKKS untuk mencapai target produksi dan lifting menjadisemakin berat”, ujar Hudi.

Hudi menyampaikan harapan dari industri hulu migas agar instansiterkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat melakukanpenindakan yang tuntas atas kegiatan illegal drilling. “Dalam 1 (satu) bulan terakhir, kami mencatat ada kejadian yang menyebabkan kecelakaan dari aktivitas yang melanggar hukumtersebut di Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Batanghari Jambi dan lainnya”, katanya.

“Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menutup dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan berharap langkah tegas tersebut dapat terus dilakukan untukmenekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku illegal drilling”, imbuh Hudi.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 – 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). 

Lebih lanjut, Hudi menyampaikan bahwa jika mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.