JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (23/1).
Penandatanganan perjanjian ini terkait Penggunaan Sementara Barang Milik Negara yakni lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda yang merupakan tindak lanjut dari permohonan perpanjangan penggunaan sementara oleh BMKG dan BNPP yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Achmad Setiyo mengatakan, Kemenhub memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Barang Milik Negara khususnya berupa lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda memberikan manfaat dan digunakan secara optimal.
Setiyo menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah strategis penguatan sinergi dan kolaborasi dalam rangka keselamatan dan keamanan penerbangan. “Sinergisitas ini diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan penerbangan Indonesia yang aman, nyaman, dan selamat,” ujarnya.
LPada kesempatan yang sama Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Agustono menjelaskan, perpanjangan penggunaan sementara lahan tersebut adalah bukti nyata komitmen Ditjen Hubud dalam melaksanakan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan BMN yang optimal dan akuntabel, sehingga pelaksanaan operasional tugas dan fungsi antar instansi baik dengan BMKG maupun BNPP dapat berjalan dengan baik serta memiliki kepastian hukum.
Penggunaan Sementara Barang Milik Negara ini akan digunakan untuk Gedung Operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Surabaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP seluas 8.315 m2.
Selain itu juga akan digunakan untuk Gedung Kantor, Gedung Observasi, Taman Meteorologi, dan Menara Low-Level Windshear Alert System (LLWAS) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG seluas 8.493 m2. (son)










