JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Operator kapal penyeberangan (Ferry) desak pemerintah segera mengabulkan permintaan kenaikan tarif. Alasannya, tarif yang digunakan sekarang ini masih jauh dari biaya pokok operasional kapal.
Selama ini, para operator kapal penyeberangan pada seluruh lintasan komersial setiap bulannya harus nombok dan terpaksa harus memangkas sejumlah pos pengeluaran operasional agar para pengguna jasa tetap bisa terlayani dan karyawan bisa gajian meskipun kadang telat.
Berdasarkan perhitungan biaya pokok operasional, para pemilik kapal penyeberangan harus menutupi kekurangan biaya pokok hingga 35,4 persen dari beban operasional. Usulan besaran kenaikan tarif yang menjadi sumber masalah pada sisi pelayanan operator penyeberangan ini telah disampaikan melalui masing-masing asosiasinya, dengan prosentase yang berbeda, yakni 11 persen dan 19 persen.
Usai gelar diskusi terbatas di Jakarta, Kamis (25/5), Ketua Umum DPP Indonesian National Ferryowners Association (INFA) JA.Barata mengatakan, berdasarkan perhitungan dan pertimbangan, kemampuan daya beli masyarakat dan situasi politik, pihaknya bersama tim mengusulkan penyesuaian tarif yang telah disampaikan kepada regulator sebesar 11 persen.
Usulan itu disampaikan dengan harapan, pada tahun mendatang ada kenaikan tarif kembali sehingga bisa menutupi kekurangan biaya pokok operasional.
Penyesuaian tarif penyeberangan ini, ungkapnya sangat penting karena terkait dengan kenyamanan, keamanan dan keselamatan operasional kapal. Jangan berharap adanya pelayanan maksimal bila tarif kapal masih di bawah harga pokok.
Usulan itu meskipun belum 100 persen menutupi biaya pokok operasional, minimal mengurangi beban operator yang masih sangat tinggi.
Sedangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo mengusulkan cicilan kenaikan tarif penyeberangan yang diusulkan ke pemerintah sebesar 19 persen.
Pertimbangannya, kata Khoiri, tingginya beban operasional dan masih belum tercapainya biaya pokok operasional kapal, sehingga banyak pemilik kapal harus menunda pembayaran cicilan kredit ke pihak perbankan dan seringnya keterlambatan gaji karyawan.
Bahkan GAPASDAP sendiri, berdasarkan kesepakatan para anggotanya, saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan Menteri Perhubungan KM 184/2022 tentang tarif angkutan penyeberangan yang dinilainya sangat tidak sesuai dengan beban biaya operasional kapal. Operator kapal Ferry tetap mengusulkan kenaikan 19 persen. “Kami melakukan ini agar pemerintah membatalkan atau merevisi keputusan Menteri Perhubungan tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan biaya pokok operasional kapal, yang kami ajukan, agar kamu bisa maksimal memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” kata Khoiri.
Berbeda dengan GAPASDAP , menurut Barata, pada dasarnya mendukung semua jalur perjuangan yang ditempuh oleh rekannya, tapi pihaknya, dengan beragam pertimbangan dan kondisi saat ini, lebih memilih dialog. “Harapan kami, besaran penyesuaian tarif yang kami usulkan segera dikabulkan, sehingga beban kami para operator kapal berkurang. Kami tidak meminta pemerintah segera memenuhi kewajiban hingga 100 persen biaya pokok tapi cukup mengurangi beban, dan bisa disesuaikan kembali pada tahun berikutnya, sehingga beban operasional sesuai dengan perhitungan atau mencapai 100 persen,” jelas Barata.
Moda penyeberangan seperti dianaktirikan oleh pemerintah, tidak diberikan subsidi, tapi tarif dibatasi di bawah harga pokok operasional. “Kami terima tarif diatur seperti ini oleh pemerintah asal kami di berikan subsidi untuk menutupi operasional,” tuturnya.
Berbeda dengan moda transportasi lain seperti angkutan umum berbasis rel atau kereta, moda udara dan jalan raya diberikan kebebasan menentukan tarif, dengan hanya diatur tarif batas atas dan bawah. “Apa bedanya kami dengan moda transportasi lainnya…..? Kok pemerintah sangat khawatir sekali bila kami mengusulkan kenaikan tarif penyeberangan, padahal kami bukan mengusulkan kenaikan tarif tapi menyesuaikan,” ungkapnya.
Menjawab respon pemerinah dalam hal ini Kemenhub atas desakan asosiasi ini, Barata mengatakan, Dirjen Darat sudah janji untuk secepatnya melakukan penyesuaian dan mengabulkan usulan pemilik kapal, agar pelayanan maksimal. “Bahkan dikatakan, kenaikan tarif seharusnya sebelum arus mudik, dan kami percaya janji itu akan diwujudkan,” jelas Barata. (son)










