Press "Enter" to skip to content

KUMKM Berbasis Data Tunggal Ditargetkan Capai 14,5 Juta

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Kementerian Koperasi dan UKM mengajak seluruh stakeholder mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pendataan KUMKM (Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah). “Dalam sejarah pendataan KUMKM, kita memiliki data tapi validitas belum akurat. Untuk itulah antara lain pendataan KUMKM dilakukan, yang dimulai 1 April sampai September 2022,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif R Hakim saat membuka Working Group 3 Rakornas KUMKM  Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM di Jakarta, Selasa (29/3).

Arif menjelaskan, pendataan lengkap KUMKM nantinya akan

dilaksanakan pada kurun waktu 3 tahun. Adapun sumber pendanaan

dari pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM adalah Dana Dekonsentrasi. “Adapun Pada Tahun 2022 ini, kami akan melakukan kegiatan diantaranya Koordinasi dan Sosialisasi dengan K/L terkait dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Seluruh Indonesia. Lalu

Pembentukan Tim Pokja Tingkat Daerah; dan  pada akhir tahun 2022 ini target publikasi hasil pendataan 14,5 juta data Koperasi dan UMKM dapat terwujud,” harap Arif.

SesKemenKopUKM mengatakan, Kelompok Variabel Data Inti pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) KUMKM paling sedikit memuat Identitas Usaha dan Pelaku Usaha. Adapun secara rinci, Kelompok Variabel Data Inti pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) KUMKM mencakup Identitas Pelaku Usaha; Identitas Usaha/Badan Usaha; Karakteristik Usaha secara Umum;Sumber Daya Manusia; Proses Produksi/Bisnis;Pemasaran; danStatus Keuangan.

Pendataan Lengkap KUMKM itu sendiri akan dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun 2022 hingga 2024. Adapun target pendataan hingga Tahun 2024 adalah sebanyak 65 Juta Pelaku KUMKM. “Data Sensus Ekonomi Tahun 2016 kami gunakan sebagai acuan dalam menentukan alokasi target data, dimana pada Tahun 2022 target pendataan Lengkap KUMKM adalah sebanyak 14,5 Juta Data,” kata Arif.

Kriteria Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022 yaitu, merupakan sektor Non Pertanian. Hal ini karena BPS sendiri akan melakukan sensus pertanian pada Tahun 2023. Selain itu Pelaku UMKM yang didata merupakan Usaha yang menetap dengan kriteria memiliki Bangunan tempat usaha atau campuran. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.