Press "Enter" to skip to content

KemenKopUKM Dipisah, LPDB-KUMKM Berharap Tetap Menjadi Mitra Koperasi

Media Social Share

SUBANG, BISNISJAKARTA.ID – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tetap berharap menjadi mitra koperasi lewat bantuan dana bergulir untuk mendukung perkembangan koperasi di Tanah Air. “Kalau nantinya terjadi perubahan nomenklatur kementerian yang dipisah antara Koperasi dan UKM, kita berharap tetap berada di Kementeria Koperasi,” kata Supomo di Subang, Sabtu (19/10).

Berbicara pada Media Gathering LPDB-KUMKM, Supomo mengatakan, alasan tetap ingin melalola dan mendukung pengembangan koperasi karena infrastruktur yang telah dibangun tekait dengan dana bergulir sudah begitu mapan dan baik. Berbeda dengan UMKM, karena selama ini program pemerintah untuk membantu kredit UMKM sudah banyak dan manfaatnya hanya diraskan oleh pemilik usaha tersebut.

LPDB-KUMKM, kata Supomo, punya perbedaan kunci yang membuatnya unik dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, yaitu menyalurkan dana fokus ke koperasi, melakukan pendampingan, tarif layanan yang kompetitif, serta bisa diajukan secara online.

Sejatinya, jelas Supomo, lembaga ini berusaha menjadi mitra yang efektif dan holistik bagi koperasi, dengan membantu mereka mengatasi tantangan dan mencapiai potensi penuh dalam dunia bisnis. “Meski kontribusi terhadap PDB masih kecil, tetapi koperasi punya potensi besar untuk mengagregasi produk-produk yang mikro,” paparnya.

Supomo menyebut, saat ini koperasi di Inodonesia mencapai 130.354 unit, dari jumlah tersebut jenis koperasi terbanyak adalah koperasi konsumen yaitu 71.315 unit (55 persen) dengan total aset Rp 111,45 triliun, koperasi produsen sebanyak 26.969 unit (21 persen) dengan total aset sebesar Rp 23,53 triliun, koperasi simpan pinjam sebanyak 18.699 unit (14 persen) dengan total aset Rp 124,66 triliun, koperasi jasa sebanyak 9.114 unit (7 persen) dengan total aset Rp 19,94 triliun, dan koperasi pemasaran sebanyak 4.257 unit (3 persen) dengan total aset Rp 1,92 triliun.

Meski jumlah koperasi cukup banyak, Supomo mengatakan, LPDB-KUMKM baru menjadikan 2.205 koperasi sebagai mitra atau sekitar 1,6 persen. Minimnya angkka tersebut, ungkap Supomo, karena banyak koperasi yang belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Supomo menyebut, persyaratan dimaksud karena banyak koperasi belum memiliki sertifikat NIK, kurangnya dulungan dari stakehoder, kualitas SDM yang masih kurang, belum memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola usahanya, sering terjadi pergantian pengurus, tata kelola usaha belum maksimal, dan entrepreneurship pengurus masih harus ditingkatkan.

Yang pasti, tegas Supomo, LPDB-KUMKM menetapkan bahwa koperasi yang dapat mengajukan dana bergulir harus memiliki kualitas tata kelola yang baik serta kelayakan keuangan yang signifikan guna menekan angka risiko penyaluran dana. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.