JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus gencar menyalurkan dana bergulir kepada koperasi, namun selalu berpegang teguh pada aturan maupun regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Seperti kriteria tata kelola organisasi yang baik, manajemen, hingga bisnis,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo di Jakarta, Selasa (23/8).
Adapun, kriteria utama koperasi penerima pinjaman atau pembiayaan dana bergulir diantaranya berbadan hukum koperasi, memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), status kantor yang jelas baik dari sisi kepemilikan atau sewa. “Kemudian, memiliki usaha produktif, untuk mitra eksisting itu dari sisi kinerja pengembalian harus kategori lancar dan tidak ada tunggakan dari pinjaman atau pembiayaan sebelumnya,” kata Supomo.
Seperti di Pekanbaru, Provinsi Riau, salah satu mitra LPDB-KUMKM yakni Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) mendapat penyaluran dana bergulir dengan pola syariah sebesar Rp60 miliar yang digunakan untuk modal kerja dan investasi.
Keberhasilan KKMC mendapatkan pembiayaan dana bergulir ini karena koperasi dikelola secara profesional dan memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan oleh LPDB-KUMKM. “KKMC ini memiliki potensi dimana, operasional koperasi dikelola secara profesional memenuhi persyaratan seperti kesehatan koperasi, tata kelola koperasinya, transparansi. Di era sekarang ini memang LPDB-KUMKM modelnya maju bersama dengan koperasi,” kata Supomo.
Supomo berharap, kedepan kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan KKMC bisa berlangsung jangka panjang, dan memberikan manfaat bagi anggota koperasi, serta para pelaku UMKM di Provinsi Riau. “Harapan saya LPDB-KUMKM bersama-sama KKMC ini agar bermitra untuk jangka panjang, dan KKMC ini yang bisa kami support perkuatan permodalannya daripada koperasinya,” pungkas Supomo. (son)










