Press "Enter" to skip to content

Menhub Klaim Kesepakatan Penyesuaian FIR Datangkan Manfaat

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Perjanjian kesepakatan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan antara Indonesia dengan Singapura telah dipersiapkan dengan matang, sehingga dapat memberikan manfaat bagi Indonesia. Hal tersebut dikatakan Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (6/2).

Menhub mengatakan, upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995, dan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. “Presiden berpesan upaya ini harus dipersiapkan serapih dan secepat mungkin, dalam melakukan perundingan dengan pihak Singapura. Dan kepemimpinan Indonesia di kancah Internasional memiliki wibawa, sehingga sejumlah pertemuan secara bilateral dengan Singapura, maupun secara multilateral dengan negara anggota ICAO dan secara internasional, walaupun berjalan alot, tetapi akhirnya bisa memberikan hasil yang baik bagi kedua negara dan juga bagi internasional,” kata Menhub.

Menhub juga menegaskan, dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ini, memberikan sejumlah manfaat yang positif bagi Indonesia. Salah satunya yaitu bertambahnya luasan FIR Indonesia sebesar 249.575 km2, yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta, yang merupakan salah satu FIR Indonesia selain FIR Ujung Pandang/Makassar. “Upaya ini tidak kami lakukan sendiri, tetapi berkat upaya bersama dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kemenkomarinvest, Kemenlu, Kemenhan, TNI, Setneg, Setkab, dan unsur terkait lainnya. Saya menaruh rasa hormat atas diplomasi internasional yang luar biasa yang sudah dilakukan,” ujar Menhub.

Menhub mengungkapkan, penyesuaian FIR ini merupakan aspek yang tak bisa dipisahkan antara Indonesia dan Internasional. Pengamatan secara komprehensif menjadi kunci, khususnya terkait aspek teknis, keselamatan, kepatuhan internasional, dan praktik terbaik/best practice secara internasional.

Menhub mencontohkan, Brunei Darussalam didelegasikan kepada FIR Malaysia, begitu juga Christmas Island di Australia didelegasikan kepada FIR Jakarta. Setidaknya terdapat 55 negara di dunia ini yang melakukan pendelegasian pengelolaan FIR kepada negara lain demi keselamatan penerbangan.

Menhub mengatakan, pemerintah menerima dengan terbuka adanya perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan yang menimbulkan pro dan kontra terkait perjanjian kesepakatan FIR.

Ke depan, Menhub mengungkapkan akan membentuk tim kecil yang akan melibatkan sejumlah pihak baik dari para pakar, akademisi, praktisi, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan diskusi konstruktif tentang FIR. “Ini dilakukan agar ada suatu pandangan yang sama tentang FIR, dan kami bisa mendapatkan masukan yang positif untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kedaulatan Indonesia dengan kepentingan keselamatan penerbangan yang sudah diatur dan disepakati oleh aturan internasional,” ucap Menhub. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.