Press "Enter" to skip to content

IMO Agendakan Bahas Nusa Penida dan Kepulauan Gili

Media Social Share

BISNISJAKARTA.ID. JAKARTA – Kementerian Perhubungan berpartisipasi dalam pelaksanaan Webinar Hukum Laut yang dilaksanakan oleh Dinas Hukum TNI Angkatan Laut dengan tema Penentuan Zona Perlindungan Lingkungan Maritim.

Webinar dibuka oleh Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro selaku Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut dan diisi oleh beberapa narasumber dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pangkalan TNI AL Banten kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dipenghujung acara.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad menjadi salah satu narasumber yang memaparkan Mekanisme dan Implikasi Penetapan Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) dan Marine Protected Areas (MPA).

PSSA merupakan suatu mekanisme yang digunakan oleh negara pantai untuk melindungi kawasan lautnya dari dampak negatif aktivitas pelayaran internasional. “Indonesia mengajukan kawasan Nusa Penida dan Kepulauan Gili di Selat Lombok sebagai PSSA pada Sidang IMO agenda Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-72,” kata Ahmad.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penempatan bangunan atau instalasi bawah air untuk mendukung penerapan PSSA yaitu teknis penempatan, pemendaman dan penandaan terhadap bangunan atau instalasi bawah air yang akan dibangun sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi Saran Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan fasilitas Telekomunikasi Pelayaran, memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan sutet atau jembatan serta koridor pemasangan kabel dan pipa bawah laut.

Manfaat penerapan PSSA bagi perlindungan lingkungan maritim, yaitu dapat mengatasi kerentanan daerah terhadap kerusakan oleh pelayaran internasional, meningkatkan keselamatan maritim dan memudahkan pelaporan, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaut tentang sensitivitas dan resiko navigasi serta mencegah pelanggaran yang mungkin tidak terdeteksi.

Disamping itu, Ahmad juga menjelaskan terkait dengan Marine Protected Areas (MPA) / wilayah konservasi adalah suatu area yang telah ditetapkan oleh aturan nasional untuk melindungi suatu lingkungan tertentu.

Sebagai informasi, beberapa wilayah konservasi di perairan Indonesia, yaitu  perairan Pulau Pieh, perairan Kepulauan Anambas, perairan Gili Anyer, Gili Meno, dan Gili Trawangan, perairan Laut Sawu, perairan Kepulauan Kapoposang, perairan Laut Banda, perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara, Perairan Raja Ampat, perairan Waigeo Sebelah Barat dan perairan Kepulauan Padado. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.