JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Menghormati harga diri manusia, kebebasan, demokrasi, kesetaraan, aturan hukum dan menghormati HAM adalah nilai-nilai mendasar Uni Eropa. “Uni Eropa berkomitmen untuk mendukung, melindungi, dan memenuhi HAM di seluruh dunia, dan untuk memastikan standar yang tinggi untuk hak korban dipenuhi dalam semua konteks, termasuk dalam kejadian-kejadian internasional,” kata Kepala Bagian Politik, Pers dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Margus Solnson saat diskusi daring di Jakarta, Kamis (16/12).
Diskusi dalam rangka Peringatan Hari HAM Internasional digelar bersama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia (EU) dan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) dengan tema Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu.
Hadir sebagai pembicara, selain Margus Solnson juga tampil Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK, Mualim Abdi, Dirjen HAM RI, Atnike Sigiro, dari Universitas Paramadina, Syahrial Matanto Wiriawan, Tenaga Ahli LPSK, dan Mugiyanto, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI.
Margus mengatakan, Komisi Eropa mengadopsi Strategi Uni Eropa untuk Hak Korban yang pertama pada bulan Juni 2020, untuk menjamin bahwa semua hak korban dari semua kejahatan, di mana pun di dalam Uni Eropa atau dalam keadaan apa pun kejahatan itu terjadi, bisa sepenuhnya bergantung pada hak mereka.
Strategi tersebut dilaksanakan hingga 2025 dan fokus pada lima prioritas kunci yaitu komunikasi efektif dengan korban dalam lingkungan yang aman untuk korban melaporkan kejahatan, meningkatkan dukungan dan proteksi untuk korban-korban paling rentan, memfasilitasi akses korban untuk mendapat kompensasi, memperkuat kooperasi dan koordinasi di antara semua pihak terkait, termasuk Negara-negara Anggota Uni Eropa, dan memperkuat dimensi internasional untuk hak korban.
Mengingat hak korban tak berakhir di perbatasan, Margus menjelaskan, Uni Eropa juga fokus pada dimensi internasional, terutama untuk menanggapi pelanggaran HAM berat. “Mengakhiri pelanggaran dan penyalahgunaan HAM di seluruh dunia adalah prioritas kunci untuk Uni Eropa,” tegas Margus.
Ia menegaskan, Dewan Eropa menetapkan aturan sanksi HAM global. Ini adalah kerangka kerja yang memungkinkan Uni Eropa menargetkan individu, badan, lembaga – termasuk aktor negara dan non-negara – yang bertanggung jawab, terlibat atau terkait dengan pelanggaran dan penyelenggaraan HAM berat di seluruh dunia.
Sejatinya, Aturan Sanksi HAM Global Uni Eropa tak spesifik untuk suatu negara. Ini bisa mengatasi pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang berat di seluruh dunia, termasuk yang terjadi lintas negara. “Ini melengkapi aturan sanksi geografis yang menangani pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang berat,” papar Margus.
Sanksi saja tak bisa mencegah atau mengakhiri semua pelanggaran dan penyalahgunaan HAM. Aplikasinya akan konsisten dengan pendekatan kebijakan asing komprehensif Uni Eropa, termasuk memanfaatkan seluruh instrumen politis dan finansialnya untuk semakin memajukan dan melindungi HAM. Ini telah dilakukan secara bilateral melalui Dialog HAM tahunan, serta dalam forum internasional.
Tindakan-tindakan yang disebutkan di atas, tegas Margus, mencerminkan komitmen Uni Eropa untuk mendukung HAM dalam langkah internal dan eksternalnya, sesuai dengan prinsip kebebasan, demokrasi dan menghormati HAM, dan aturan hukum. (son)










