Press "Enter" to skip to content

KemenKopUKM Dampingi Pelaku UKM Bermasalah Hukum

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendampingan atas kasus salah satu pelaku UKM yang menjadi tahanan Pengadilan Negeri Bandung. KemenKopUKM melalui Biro Hukum dan Kerja Sama telah memberikan legal opinion (pendapat hukum) dari sisi regulasi pemerintah guna kepentingan persidangan. “Setelah melakukan  koordinasi dengan Ditkrimsus Polda Jabar dan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat dan melakukan pendampingan ke Polda Jabar,  pelaku UKM tersebut kini telah mendapatkan penangguhan  penahanan, dan kini berstatus sebagai tahanan kota,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, KemenKopUKM Henra Saragih, Rabu (8/12).

Henra  mengatakan pihaknya langsung melakukan pendampingan ke Polda Jawa Barat  bersama-sama dengan keluarga pelaku UKM yang ditahan tersebut.  Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sangat mendukung supaya dapat dilakukan penangguhan penahanan pelaku dan telah memerintahkan jajarannya  untuk berkoordinasi dengan BPOM dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dilakukan penangguhan penahanan. “Pemerintah berkewajiban  melindungi para pelaku usaha mikro dan kecil. Apabila ada pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan jangan langsung dilakukan penindakan, melainkan harus dilakukan pembinaan terhadap kesalahan yang sifatnya hanya administrasi,” kata Henra.

Hal itu sudah tertuang dalam MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia yang bertujuan supaya para pelaku koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki permasalahan terkait perizinan tidak serta merta dilakukan penindakan, melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu supaya mereka memenuhi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya aparat kepolisian,  PPNS BPOM diharapkan untuk tidak serta merta langsung menindak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum memenuhi perizinan, melainkan untuk dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

Menurut Henra, pelaku telah keluar dari tahanan dan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Meski demikian, kasus hukum tetap berjalan, pelaku akan mengikuti  proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini  bermula dari seorang pelaku memproduksi dan menjual produk kelompok farmasi yang oleh BPOM dinyatakan tidak   memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021  mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi usaha mikro dan kecil. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.