Press "Enter" to skip to content

KRSS Tebar Sembako Senilai Rp 19,5 Juta 

Media Social Share

PALEMBANG, BISNISJAKARTA.ID – Koperasi Rimau Sawit Sejahtera (KRSS) Desa Budi Asih, Kecamatan Pulau Rimau – Kabupaten Banyuasin, Sumsel mendistribusikan sembako kepada 301 orang yang berhak menerima yaitu para pekerja perkebunan dengan total anggaran Rp 19.565.000. Anggaran pengadaan sembako bersumber dari dana sosial koperasi yang totalnya mencapai Rp 121.152.990.

Namun niat baik koperasi tak selalu disambut baik para anggota, karena menilai bantuan yang diserahkan tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 55.823.000. “Kalo ini dibagikan berarti pekerja dapat tiga kali setahun, kenyataannya hanya satu kali setahun. Sisanya kemana ?. Laporannya sampai saat ini belum ada,” kata Jefri, salah seorang anggota.

Jefri mengaku prihatin dengan nasib pekerja yang hanya mendapat bantuan (extra poding) setahun sekali, dengan kerja yang begitu melelahkan demi untuk memuaskan semua anggota. “Jadi kita ingatkan kembali. Kalo anggaran sebesar itu, seharusnya diberikan pertiga bulan atau perempat bulan sekali, jadi setahun dapat tiga atau empat kali. Saya kira sesuai dengan kerjaan mereka,” ungkap Jefri.

Anggota lainnya Rusnawi mengingatkan, kalau setahun dibagikan cuma satu kali, dan yang dua kali lainnya dibagikan kemana ?. Mending dibagikan saja kepada anggota yang memang pemilik kebun,” katanya.

Chandra menambahkan, urusan sedekah dan amal adalah urusan masing-masing anggota. Gak usahlah digunakan lagi kedepan. Tukang panen dikasi insentif dan THR, kalau kurang ditambah lagi seperti karyawan pada umumnya.

Chandra mewanti-wanti, agar RAT berikutnya dibuat saja batasan pengeluaran uang, baik nominal dan keperluannya apa aja yang boleh dan tidak. “Pengeluaran seperti donasi, beasiswa, yang aneh-aneh ditiadakan,” tegasnya.

Rudi Arpian sependapat dengan anggota lainnya. Ia memiliki hak untuk mengetahui bagaimana penggunaan dana sosial, dana pendidikan, dan biaya penyusutan aset yang jumlahnya sangat besar. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi, kata dia, sangat penting untuk memastikan bahwa kepentingan anggota dan pekerja lapangan dijaga dengan baik.

Memang benar bahwa harus disyukuri atas kenaikan hasil TBS, namun harus dipastikan bahwa kerja keras pekerja lapangan harus dihargai dengan baik, termasuk pemberian ekstra poding yang menjadi hak mereka. “Mari kita dorong pengurus untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola koperasi,” pesan Rudi Arpian seraya berharap, semoga KRSS menjadi contoh bagi koperasi lainnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Sementara anggota lainnya mengingatkan agar pengurus mempedomani Permenkop No 2 tahun 2024 tentang kebijakan akuntansi koperasi. Regulasi ini terkait transparansi dan akuntabilitas Laporan Keuangan Koperasi (standar akuntansi koperasi) yang akan digunakan koperasi dan UMKM terdiri dari sak ep (standar akuntansi koperasi dengan entitas private) dan sak emkm (standar akuntansi koperasi dengan entitas mikro kecil menengah).

Informasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi terbaru tentang laporan keuangan Koperasi, sehingga diharapkan koperasi yang ada di Sumsel dapat mengelola Laporan Keuangan koperasi dengan transparan dan akuntabel, sehingga usaha koperasi dapat berlangsung dengan aman, kondusif dan berkelanjutan tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi melalui pengelolaan koperasi yang lebih efektif dan efisien.

Kementerian Koperasi telah menetapkan kriteria koperasi dengan melihat laporan keuangan tahunan yang mempunyai modal paling sedikit 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dalam satu tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik. (son)

 

Mission News Theme by Compete Themes.