Press "Enter" to skip to content

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 4 Persen

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis point (bps) menjadi berada pada level 4,00 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5) mengatakan, bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas sebesar 25 bps menjadi pada level 6,50 persen.

Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025.

LPS memandang, potensi penurunan suku bunga pasar (SBP) cukup terbuka usai pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI-Rate belum lama ini. “Faktor likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan,” kata Purbaya.

Pascaperiode penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) reguler pada Januari 2025, Purbaya menyampaikan bahwa LPS secara berkala melakukan observasi terhadap pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing (valas).

Saat ini, SBP simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi Mei 2025, SBP tercatat naik 3 basis point (bps) ke level 3,56 persen dibandingkan periode observasi Januari 2025.

Sementara itu pada periode yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih dinamis. SBP valas di bulan Mei 2025 terpantau naik 11 bps ke level 2,17 persen dibandingkan periode observasi bulan Januari 2025. “Adanya pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depan,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, transmisi penurunan BI-Rate ke suku bunga simpanan perbankan biasanya memerlukan jeda atau waktu secara perlahan sebelum benar-benar menjalankan kebijakan bank sentral. “Mereka (bank) biasanya tunggu-tungguan. BI menurunkan bunga, yang lain (bank lain) bagaimana? Tapi begitu yang satu turun, yang lain ikut turun. Jadi, harusnya pelan-pelan akan bergerak, turun juga sesuai dengan sinyal dari kebijakan bank sentral maupun dari LPS saat ini,” ujar dia.

Menurut Purbaya, peningkatan suku bunga simpanan rupiah yang terjadi belakangan ini tidak begitu mengkhawatirkan dan merupakan dinamika pasar yang biasa terjadi, apalagi mengingat suku bunga simpanan masih bergerak di bawah TBP LPS yang sebelumnya sebesar 4,25 persen. “Jadi, walaupun naik sedikit, tapi masih terkendali dan masih di bawah tingkat bunga penjaminan LPS dan masih memberi ruang bagi ekonomi kita untuk terus tumbuh,” kata Purbaya. (son)

 

 

 

Mission News Theme by Compete Themes.