Press "Enter" to skip to content

PPN 12 Persen Berdampak Turunnya Daya Beli Masyarakat 

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan tren tabungan masyarakat, khususnya di segmen simpanan di bawah Rp 100 juta, berpotensi sulit naik. Di tengah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. “Daya beli dicurigai menurun, kebijakan kenaikan pajak tidak terlalu akurat. Tapi saya nggak tahu, mungkin memang pemerintah lagi butuh uang untuk menambal anggarannya, mungkin juga bagus kalau uangnya langsung dipakai untuk program yang berguna untuk masyarakat juga,” kata Purbaya saat membuka diskusi LPS 2024 Insight di Kantor Pusat LPS Jakarta, Selasa (17/12).

Diskusi LPS 2024 Insight yang dibuka Purbaya Yudhi Sadewa menampilkan pembicara antara lain Tenaga Ahli Ketua Dewan Komisioner LPS Darwin Sitorus dwngan judul paparan ‘Indeks Menabung Konsumen dan Indeks Kepercayaan Konsumen’, dan Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dengan paparan berjudul Penanganan Perkara dan Upaya Hukum LPS terhadap Pihak yang Merugikan Bank.

Purbaya menjelaskan, ketika dana masyarakat masuk ke pemerintah, dibutuhkan waktu untuk kembali ke sistem ekonomi melalui pembelanjaan. Dia mencontohkan, jika dana tersebut baru dibelanjakan empat bulan kemudian, dampaknya terhadap ekonomi pun akan tertunda. “Nah, let’s say 4 bulan di pemerintah sebelum dibelanjakan, dampaknya kan terlambat 4 bulan atau lebih, kan ? Ya itu paling nggak dalam jangka panjang akan mempengaruhi tren tabungan. Dalam keadaan sekarang tanpa itu pun sudah cenderung menurun saya pikir, kalau lihat dari survei LPS, jadi kelihatannya akan sulit untuk naik,” jelasnya.

Meski begitu, Purbaya menekankan tren tabungan tidak akan langsung anjlok akibat kebijakan ini. Namun, ia mengakui bahwa potensi untuk mengalami peningkatan signifikan menjadi lebih sulit. “Belum, nggak anjlok, tapi saya melihat sulit untuk naik kencang,” katanya.

Sementara itu, terkait Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, Purbaya mengungkapkan prediksi pertumbuhannya masih berada di angka 6 hingga 7 persen. Hingga saat ini, LPS belum melihat dampak signifikan dari kebijakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi maupun DPK. “DPK kita prediksi kita 6-7 persen, sampai sekarang belum kita ubah. Tapi tentunya kan itu akan adaptif tergantung perkembangan dari waktu ke waktu,” jelasnya.

Menurut Purbaya, dampak negatif kebijakan pajak terhadap tabungan maupun DPK kemungkinan tidak akan terasa dalam jangka pendek. Selama dana pemerintah dibelanjakan dengan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Seandainya ada pun, mungkin saya bilang tadi, jangka pendek dalam setahun mungkin bisa nggak kelihatan kalau uangnya dibelanjakan dengan baik dan kita berhasil membalik arah pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Indeks Menabung Konsumen

Selama tahun 2024 ini, selain menjalankan tugas dan fungsinya, LPS juga melakukan beberapa inovasi-inovasi dibidang riset dengan rutin melakukan survei terhadap beberapa responden di seluruh Indonesia yang nantinya akan menghasilkan indeks utama yaitu Indeks Menabung Konsumen (IMK) dan Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK).

Selain melakukan inovasi pada bidang riset, LPS juga aktif melakukan penanganan perkara hukum yang dihadapi dalam penanganan bank yang telah dinyatakan gagal. Terutama permasalahan hukum oleh pihak bank yang menyebabkan bank tersebut menjadi gagal. (son)

 

Mission News Theme by Compete Themes.