JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Pemerintah Indonesia melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Standard Operating Procedure (SOP) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Laut Lintas Batas Negara. MoU ditandatangani Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi dan dan CEO AMSA, Mick Kinley yang berlangsung di Jakarta, Rabu (21/8).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengatakan, ini merupakan perwujudan kerjasama bilateral yang kuat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dalam menjaga dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut, khususnya pada insiden darurat tumpahan minyak di laut.
Sementara Jon Kenedi mengatakan, ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Australia dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan pencemaran laut. “Hal ini mencerminkan komitmen bersama kita untuk menjaga laut kita agar tetap aman dan bersih” tegas Jon.
Jon menjelaskan, melalui MoU ini akan mendorong mekanisme kerjasama regional serta mendorong adanya bantuan yang saling menguntungkan dalam mempersiapkan, mengendalikan dan menanggulangi kejadian pencemaran tumpahan minyak di laut.
Ia mengatakan, penyusunan dan penyelesaian dokumen MoU dan SOP ini merupakan hasil usaha bersama yang diyakininya akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. “Saya berharap penandatanganan ini menandai dimulainya tindakan konkret dan kolaborasi lebih lanjut antara kedua belah pihak,” tutup Jon. (son)