Press "Enter" to skip to content

Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Kebakaran kembali terjadi yang berasal darisumur illegal, yang terbaru terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekali lagi SKK Migas diminta untuk menanganinya. Illegal drilling, terus berulang dari satu kejadian ke kejadian lainnya yang tidak hanya menyebabkan kebakaran, tetapi juga mencemarilingkungan.

Terkait semakin maraknya kegiatan illegal drilling, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta agar instansi terkait yang memiliki tugasdan tanggung jawab dalam penanganan kegiatan illegal untuk dapatsemakin tegas menanganinya.

Terkait dengan kebakaran sumur illegal yang terjadi di Desa Sri Gunung Kecamatan Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, KepalaPerwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa kejadian yang terjadidi sumur illegal, bukanlah yang pertama kali, tetapi sudah berkali-kali terjadi.

Selama ini, karena tidak pahamnya para pemangkukepentingan terkait instansi yang memiliki tugas dan kewajibanmelakukan penanganan, ujung-ujungnya adalah mereka memintaSKK Migas untuk menanganinya. “Ini bukan terkait apakah SKK Migas mau menanganinya ataukahtidak. Namun ada hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh SKK Migas karena bukan menjadi lingkup tugasnya, dan ada juga konsekuensi-konsekuensi lainnya yang akhirnya menjadi beban bagi industri hulumigas. Kejadian ini menyebabkan operasional hulu migas menjaditidak optimal, dan hilangnya potensi penerimaan negara karenaadanya biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan KontraktorKontrak Kerja Sama (KKKS)”, ujar Anggono menanggapi kembali maraknya kegiatan illegal drilling di wilayah kerjanya.

Anggono menambahkan, bahwa SKK Migas tentu harus proper dan terukur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana amanat regulasiyang mengatur. “SKK Migas dan KKKS selama ini selalumendukung Pemerintah ketika diminta bantuan untuk menutupsumur illegal. Namun harus kami sampaikan bahwa kegiatanpenutupan sumur illegal itu terus berulang, dan bahkan di lokasiyang sama. Ini tentu merugikan industri hulu migas”, terangnya.

Lebih lanjut Anggono menyampaikan bahwa sering kejadian illegal drilling berada di luar wilayah kerja KKKS. Ini harus menjadiperhatian bahwa ada biaya-biaya yang timbul ketika ada kegiatanpenutupan sumur akibat illegal drilling. “Mulai biaya sewa buldoser, biaya mobilisasi, termasuk biaya pengamanan selama proses kegiatan penutupan illegal drilling. Jika ada sekian banyak kejadiantentu ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS, karenasebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur illegal. Serta tentu biaya juga yang jumlahnya tidak sedikit,” jelas Anggono.

Terkait dampak pada lingkungan, Anggono meninformasikan bahwatindakan SKK Migas dan KKKS tidak cukup hanya menutup sumurillegal, tetapi juga sampai dukungan pada pemulihan akibatpencemaran yang ditimbulkan. “Ini tentu juga menambah biaya sertasumber daya manusia dari KKKS. Dampaknya tentu saja semakinberkurang jam kerja di KKKS, sedangkan kami saat ini sedangberusaha keras untuk bisa mencapai target lifting yang telahditetapkan Pemerintah,” imbuhnya.

Sehubungan dengan kejadian kebakaran illegal drilling Desa Sri Gunung Kecamatan Lilin di wilayah Kabupatan Musi Banyuasin, Anggono menyampaikan bahwa SKK Migas bersama KKKS dibawah pimpinan Kepala BPBD Musi Banyuasin telah melakukan 2 kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat illegal drilling tersebut. Pada kesempatan tersebut, Anggono menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkirim suratkepada Kapolres Muba agar melakukan penutupan sumberpencemaran minyak ke Sungai Dawas dan Sungai Parung yang berasal dari kegiatan illegal drilling. “Pencemaran di sungai Dawasdan sungai Parung akan kembali terjadi jika kegiatan illegal tersebutbelum dihentikan. Selain kerugian ekonomi, kehilangan produksiminyak, maka dampak yang terjadi dilingkungan juga akanmemakan biaya,” terangnya.

Penertiban illegal drilling itu ranah Pemerintah Daerah, sedangkanSKK Migas dan KKKS keberadannya adalah memberikan dukungan. “Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 untuk sumur illegal, baikpengawasan dan penindakan ada di Pemerintah cq KementerianESDM. Pada pasal 41 ayat 1 UU No 22 Tahun 2021 disebutkanbahwa pengawasan di Kementerian ESDM dan kementerian terkaitlainnya, sedangkan pada pasal 50 disebutkan penyidikan oleh Polriatau PPNS,” papar Anggono.

Prinsipnya SKK Migas selalu siap untuk mendukung penangananillegal drilling, meskipun bukan menjadi tugas SKK Migas. Namunkami menyadari bahwa penanganan illegal drilling membutuhkanpengetahuan teknis, yang itu dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS. Tapi perlu saya informasikan juga bahwa sumber daya manusiamaupun pembiayaan di kami tentu sangat terbatas, dan seharusnyadifokuskan untuk upaya-upaya meningkatkan produksi migasnasional. (son)

 

Mission News Theme by Compete Themes.