Press "Enter" to skip to content

Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam perkara pengadaan dan kerugian operasional pesawat dinilai melanggar HAM. Perkara yang sama sebelumnya telah disidang, sehinggahal tersebut tidak sesuai dengan azas nebis in idem, bahwa perkara yang sama tidak dapat dilakukan persidangan hinggadua kali. Dalam perkara Genosida saja asas nebis in idemmasih berlaku, apalagi perkara korupsi.

Demikian disampaikan Monang Sagala, Kuasa Hukum mantanDirektur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menanggapituntutan Jaksa Pununtut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6). Jaksa penuntut umum mengajukantuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada EmirsyahSatar, disamping uang denda dan uang pengganti.

Seluruh fakta tentang pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 dan kerugian operasional pesawatBombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 periode 2012 – 2014 sudah pernah terungkap dalam penyidikan di KPK tahun 2018 dan sudah pernah diperiksa dan disidang pada tahun 2020-2021. Subyek dakwaan sama. Locus Delicti dan Tempus Delicti(tempat dan waktu)-nya juga sama.

Dalam sidang tahun 2020-2021, Emirsyah Satar juga sudahdikenakan uang pengganti karena dianggap telah  merugikankeuangan Negara cq Garuda, sebesar 2,1 juta dollar Singapore; disamping uang denda sebesar Rp 1 milyar yang telah dibayar. Bahkan dalam sidang tahun 2020-2021, Pak Emir sudah dikenakan Pasal 65 KUHP tentang perbarengan atauconcursus  sehingga seluruh hukuman terhadap Pak Emir terkait peristiwa pengadaan dan kerugian operasional tersebutsudah terserap/absorpsi, tidak boleh dihukum ulang.

Apalagi berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa hasilaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar Dakwaan adalah salah hitung. Diskon (tiket) penumpang yang harusnya menjadi variabelpengurang digunakan menjadi variabel penambah, sehinggaotomatis hasil perhitungan BPKP salah total.

BPKP juga terbukti dalam persidangan secara sengajamengesampingkan fakta bahwa pengadaan pesawatBombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600 dilakukan untukmewujudkan Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentangRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025,”.  MP3EI adalah program pemerintah yang dilaksanakanuntuk mempercepat dan memperkuat pembangunan ekonomisesuai dengan keunggulan dan potensi strategis wilayah dalamenam koridor.

Saksi mantan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Marie Elka Pangestu menerangkan di dalam persidangan bahwapada tahun 2011 Garuda Indonesia diminta untuk membantuNegara  membuka jalur penerbangan baru dan meningkatkanpariwisata sesuai program MP3EI. Pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang dimilki Garuda sangat membantupemerintah pada saat itu. Emirsyah Satar juga terlibat aktifdalam rapat dan diskusi dengan Tim MP3EI yang dipimpin oleh Marie Elka Pangestu.

Selain itu terbukti juga dalam persidangan bahwa selamaEmirsyah Satar menjabat sebagai Dirut, Garuda selalu untung. Sekalipun operasional Bombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 rugi namun secara keseluruhan Garuda tetap untung, karenaada subsidi silang dari rute utama. Dukungan Garuda untukmembuka rute-rute penerbangan baru di daerah remote yang sangat meningkatkan konektivitas dan meningkatkanpertumbuhan ekonomi tersebut merupakan wujud dan fungsisosial BUMN.

Prof. Juajir Sumardi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin dalam persidangan juga menjelaskan bahwa jikatidak ada fakta dan perbuatan Terdakwa yang baru pascaputusan (perkara di KPK) berkekuatan hukum tetap makaperkara ini nebis in idem.

Mantan Jampidus Kejagung RI, Prof. Widyo Pramono dihadapan persidangan juga menjelaskan hal yang sama, bahkanProf Widyo Pramono menyebut hal ini sebagai suatupendzoliman. Prof. Juajir Sumardi menambahkan bahwa dalamperkara suap yang menjerat Emirsyah Satar di KPK tahun2020-2012 sudah terkandung unsur penyalahgunaankewenangan (Pasal 3 UU Tipikor) dan kerugian negara (Pasal 2 UU Tipikor) terbukti bahwa Emirsyah Satar juga dihukummembayar uang pengganti, sehingga perkara saat ini (2024) adalah nebis in idem.

Kami berharap Pengadilan sebagai benteng terakhir akanmemberikan putusan  seadil-adilnya;  demikian Monang Sagalamengakhiri penjelasannya. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.