JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Tak hanya terancam kehilangan Jabatan, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) versi Munas Dekopin Bali Sri Untari Bisowarno terancam dipidana lantaran belum membayar biaya penyelenggaraan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Tahun 2022 di Bali kepada PT Kawan Visi Indonesia. “Nilainya tidak kita sebutkan karena sudah disampaikan kepada Ibu Untari, seperti biaya hotel, dan lain-lain,” kata Direktur PT KVI Viska di Jakarta, Senin (10/7).
Viska mengatakan, pihaknya sudah dengan berbagai cara agar Untari segera menyelesaikan kewajibannya, bahkan lewat somasi juga tak ditanggapi. Itu sebabnya, Viska mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya pidana.
Menurut Viska, pihaknya telah mengadakan perjanjian kerjasama nomor 10 tanggal 19 Maret 2022 dengan pihak Dekopin dalam hal ini panitia Harkopnas ke-75 yang diwakili oleh Ketua Panitia DIPR, berdasarkan surat kuasa dari Ketum SUB No. SK/008/DEKOPIN/U/III/2022 tanggal 8 Maret 2022. “Kami dari KVI sudah mengirimkan tagihan kepada Dekopin pimpinan ibu SUB,” kata Viska.
Dekopin, imbuhnya, juga sudah membuat pernyataan pada 5 Oktober 2022 untuk menyelesaikan pembayaran tersebut sampai tanggal 5 November 2022 tetapi tidak dilakukan pembayaran apapun sampai saat ini.
Menurut kuasa hukum PT KVI Taqwa Taufani, KVI juga telah mengirimkan somasi kepada Dekopin. “KVI juga sudah membuat LP atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Taqwa.
KVI juga mengklaim telah melakukan beberapa kali mediasi dengan pihak Dekopin yang diwakili oleh Ketua Hariannya Aji Gutomo dan Sekjen Sardjono Amsan dan pengurus lainnya, tetapi sejauh ini belum juga dibayarkan. Untuk itu, KVI minta pembayaran selambat-lambatnya sebelum dilaksanakannya Harkopnas ke-76.
Sejauh ini, Bisnisjakarta.id belum berhasil mengubungi Ketua Dekopin Sri Untari Bisowarno, serta pengurus lainnya. (son)









