BANYUASIN, BISNISJAKARTA.ID – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Rimau Sawit Sejahtera (RSS) segera digelar. Mayoraitas anggota berharap, RAT kali ini menjadi momentum bagi pengurus untuk segera mengambil alih kekayaan atau aset koperasi yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tak berhak dan tidak bertanggungjawab.
Pengurus juga didorong melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja menghambat pengambilalihan aset atau kekayaan koperasi baik melalui mekanisme hukum pidana maupun perdata.
Beberapa anggota dalam postingan Whatshapp Grup mendesak pengurus segera mengambil alih kekayaan koperasi yang dikuasi oknum yang mengakui sebagai pengurus koperasi, mengingat aset itu adalah milik para anggota.
Mahyu Darwin mempertanyakan kepada anggota lainnya bagaimana status uang yang masih dipegang atau dikuasi Suhelmi yang mengaku sebagai bendahara kepengurusan Parjio, mengingat masa kepengurusan mereka sudah berakhir Desember tahun lalu. “Apakah uang tersebut kita biarkan begitu saja, atau kita sebagai anggota meminta pertanggungjawaban Sulaiman Helmi di Forum RAT yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022,” kata Darwin.
Sementara Rusnawi mengingatkan, agar sebaiknya Helmi serahkan saja uang yang ada, karena dengan berakhirnya masa kepengurusan Parjio, jelas tidak berhak lagi mengelola uang koperasi apalagi selama ini tidak ada kegiatan, dan uang itu milik anggota, lebih baik dibagikan kepada anggota.
Sedangkan Rudi Arpandi mendorong pengurus agar membuat surat resmi untuk minta pertanggung jawaban uang anggota tersebut, dan jika tidak dikembalikan dalam waktu tiga kali 24 jam, maka persoalan akan diteruskan melalui jalur hukum.
Hazmi Boerlian menyarankan agar sebaiknya badan pengawas periode kepengurusan Parjio memberi surat atau saran kepada pengurus atau bendahara untuk menyerahkan sisa uang tersebut dan pada waktu RAT nanti disampaikan kepada anggota.
Sejauh ini, pihak-pihak yang disebut bertanggungjawab atas pengelolaan dana milik anggota koperasi tersebut belum berhasil dimintai tanggapan.
Sebelumnya, pengurus mengundang seluruh anggota untuk menghadiri RAT. Undangan tertanggal 15 Maret 2022 itu ditandatangani Ketua Koperasi RSS Kalim dan Sekretaris Rawi Efendi.
RAT sendiri digelar sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Banyuasin No : 518/2424/DPKUKM/XII/2021.
RAT akan digelar 30 Maret 2022, berlangsung di Halaman Gedung Koperasi RSS – Jalur 8 B Desa Majatra, Kecamatan Pulau Rimau – Kabupaten Banyuasin, dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Rimau Sawit Sejahtera Tahun Buku 2021. (son)









