Press "Enter" to skip to content

Nafsu Ingin Jadi Anggota Legislatif, Papan Nama Komplekpun Ditutup Baliho

Media Social Share

TANGERANG, BISNISJAKARTA.ID – Berbagai cara dilakukan calon anggota legislatif agar terpilih sebagai anggota dewan terhormat, tetapi dengan cara yang tidak terhormat, seperti menutup papan nama kompleks perumahan dengan spanduk bergambar caleg.

Sosialisasi nama caleg melalui pemasangan spanduk, baliho dan sebagainya memang tak bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Tetapi etika politik haruslah ditempatkan pada posisi terhormat, seperti tidak mamasang berbagai alat peraga kampanye pada fasilitas publik yang dapat menimbulkan berbagai tafsir negatif.

Selain multitafsir, pemasangan alat peraga ‘tidak pada tempatnya ini’ dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan diantara pada caleg lainnya yang secara finansial menempatkan alat peraga kampanye mengikuti aturan yang telah ditentuan dengan biaya sendiri, termasuk membayar pajak. “Ini karena modal deket dengan yang punya Simprug,” kata salah satu warga yang merasa tak nyaman melihat APK tersebut.

Warga lainnya menyebut, ulah oknum memasang APK tidak pada tempatnya itu sebagai prilaku arogan. “Dari spanduk saja sudah ketahuan ni orang tak ada toto kromo,” kata warga Simprug lainnya.

Ironisnya, pemasangan APK salah satu caleg untuk DPRD Kota Tangerang ini sudah seizin aparatur Kompleks Mahkota Simprug. Namun berjanji nanti malam (Minggu malam) akan dilepas.

KPU sendiri sudah melarang alat peraga kampanye (APK) dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta ‘fasilitas lainnya’ yang dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan-larangan tersebut termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.