Press "Enter" to skip to content

Jelang Libur Lebaran, Kemenhub Periksa Kelaiklautan Kapal

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Jelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2023 yang diperkirakan akan dimulai pasa April mendatang, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai melaksanakan kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi. Yaitu dengan melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 – IV,  serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I – III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang. “Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023 sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal,” ujar Dirjen Arif di Jakarta, Rabu (15/2).

Tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.

Hasil yang diharapkan, lanjutnya, yang utama tentu adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident. “Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023,” tambah Dirjen Arif.

Dalam laporan tersebut, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti.

Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 10 April 2023. “Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi,” tutup Dirjen Arif.

Selain itu Dirjen Arif juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2023. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.