Press "Enter" to skip to content

LPDB Koperasi Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Kelola Dana Bergulir

Media Social Share

BANDUNG, BISNISJAKARTA.ID – LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana bergulir. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mekanisme Eksekusi Personal Guarantee dan Fidusia Piutang Lancar serta Tata Cara Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Kesatu, Kedua dan Seterusnya yang diselenggarakan di Bandung, Selasa (9/9).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah LPDB Koperasi untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran dana bergulir didukung oleh instrumen hukum yang kuat, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi.

FGD menghadirkan sejumlah narasumber dan praktisi di bidang hukum, di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Law Office Rosalita Panjaitan and Associates, serta Notaris dan PPAT.

Penguatan Aspwk Hukum 

Krisdianto menegaskan bahwa penguatan aspek hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga tata kelola lembaga dan memastikan dana publik yang dikelola LPDB Koperasi tetap terlindungi.

Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mendukung penguatan koperasi melalui pembiayaan dana bergulir, LPDB Koperasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses penyaluran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko yang kuat.

Krisdianto menyampaikan bahwa pengalaman LPDB Koperasi dalam mengelola pembiayaan menunjukkan pentingnya memastikan instrumen hukum tidak hanya kuat secara dokumen, tetapi juga efektif ketika diimplementasikan di lapangan.Perkuat Mitigasi Risiko Sejak Dini

Dalam arahannya, Krisdianto menekankan pentingnya penguatan mitigasi risiko sejak awal, termasuk pada kondisi piutang yang masih berada dalam kategori lancar.

Menurutnya, pengelolaan risiko tidak boleh hanya dilakukan ketika pembiayaan telah memasuki kategori bermasalah. LPDB Koperasi perlu memperkuat sistem pengawasan, monitoring kepatuhan, serta early warning system agar potensi penurunan kualitas pembiayaan dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.

Selain itu, LPDB Koperasi juga memberikan perhatian terhadap penguatan mekanisme pengikatan hak tanggungan, jaminan fidusia, serta personal guarantee atau penjaminan perorangan.

Penguatan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap instrumen jaminan memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan optimal bagi lembaga dalam menjalankan mandat pengelolaan dana bergulir. Substansi tersebut menjadi fokus utama FGD yang membahas mekanisme eksekusi personal guarantee, fidusia, pengikatan hak tanggungan, serta langkah mitigasi risiko terhadap kualitas piutang.

Krisdianto juga menyoroti pentingnya adaptasi LPDB Koperasi terhadap perkembangan sistem administrasi dan regulasi, termasuk implementasi pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik atau HT-el.

Ia meminta jajaran terkait memastikan proses validasi dokumen dilakukan secara cermat, mulai dari pengecekan sertifikat, keabsahan dokumen pengikatan, hingga terbitnya sertifikat hak tanggungan elektronik.

Di sisi lain, potensi risiko sengketa pertanahan maupun klaim pihak ketiga juga perlu dipetakan sejak awal agar agunan yang digunakan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan FGD merupakan bagian dari upaya penguatan aspek hukum dan mitigasi risiko operasional di lingkungan LPDB Koperasi.

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki tiga fokus utama, yaitu standardisasi dan validasi yuridis, optimalisasi mekanisme penyelamatan aset, serta peningkatan kapabilitas teknis sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembiayaan.

FGD ini juga melibatkan berbagai satuan kerja internal LPDB Koperasi, termasuk Divisi Hukum, Satuan Pemeriksa Intern, Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pengkajian, serta unit kerja terkait lainnya.

Hasil FGD diharapkan tidak berhenti pada diskusi dan pertukaran pandangan semata, tetapi dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi konkret untuk penyempurnaan kebijakan internal dan proses bisnis LPDB Koperasi. Tujuannya adalah memperkuat akuntabilitas, efisiensi, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap pengelolaan dana bergulir.

Krisdianto menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari para narasumber perlu dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan langkah tindak lanjut yang nyata.

Melalui penguatan tata kelola dan mitigasi risiko hukum secara berkelanjutan, LPDB Koperasi berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan dana bergulir sekaligus memastikan lembaga mampu menjalankan mandatnya secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung kemajuan koperasi Indonesia. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.