JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester II Tahun 2021 sebesar Rp 4,166 T atau melampaui target yang sebesar Rp 3,8 T. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam acara Evaluasi dan Pemutakhiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) s.d Semester II Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Jakarta, Rabu (5/1).
Peserta kegiatan Evaluasi dan Pemutahiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) s.d Semester II Tahun Anggaran 2021 ini dihadiri oleh Para Bendahara Penerima atau Pengelola PNBP dan Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Arif berpesan kepada seluruh UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk selalu melakukan peningkatan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan pembenahan yang lebih serius dalam pengelolaan dan penatausahaan PNBP serta lebih memaksimalkan penggalian potensi PNBP yang berasal dari kegiatan Transportasi Laut.
Dari sisi optimalisasi penggunaan Dana PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sejak tahun 2019 telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat, mekanisme maksimum pencairan pada Tahun 2022 akan dilakukan melalui 3 tahapan, yang pertama maksimum pencairan sebesar 60% pada bulan Januari 2022, kedua maksimum pencairan sebesar 80% pada bulan Juli 2022, ketiga maksimum pencairan sebesar 100% pada bulan Oktober 2022.
Untuk itu, Arif berharap komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan termasuk juga penyerapan dana PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah penertiban, perbaikan administrasi PNBP dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT dalam hal laporan penerimaan dan penyetoran serta realisasi penggunaan PNBP di lingkup Unitnya.
Acara ini sekaligus dilakukan pemberian Penghargaan dengan 3 Kategori yaitu Kategori PNBP >100 Miliar; Kategori PNBP >50-100 Miliar; dan Kategori <50 Miliar. (son)









