BEKASI, BISNISJAKARTA.ID – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021. Salah satu persyaratan yang tertuang dalam SE 112 adalah wajib tes RT-PCR bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, guna membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR. PT KAI Daop 1 Jakarta menambah layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi.
Sebelumnya Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen. Sejak dibuka layanan PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 856 calon pengguna.
Untuk dapat melakukan tes PCR dengan tarif Rp 195.000,- di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.
Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta yaitu Stasiun Gambir, Stasiun Pasarsenen, Stasiun Bekasi, Stasiun Karawang, Stasiun Cikampek.
PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. (son)










