JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas.
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan per 1 Mei 2026, rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter. Oleh karena itu, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
Lukman menambahkan, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. (son)










