BINTAN, BISNISJAKARTA.ID – Angkutan perairan di pelabuhan (Rede Transport) merupakan satu kesatuan dengan penyelenggaraan angkutan laut perintis maupun angkutan laut dengan kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO).
Kehadiran kapal rede diperuntukkan sebagai feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disandari oleh kapal utama, dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap ataupun faktor lainnya.
Untuk itu, dalam mengoptimalkan konektivitas transportasi laut bagi masyarakat yang berada di daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan) serta belum terakomodirnya oleh angkutan perintis, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mendukung penyelenggaraan angkutan perairan di pelabuhan dengan melakukan optimalisasi trayek-trayek kapal rede.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hartanto, saat membuka Kegiatan Pembinaan dan Pemetaan Data Dukung Usulan Trayek Angkutan Perairan di pelabuhan (Rede Transport) Tahun Anggaran 2025 di Bintan, Selasa (25/6) mengatakan, pelayanan angkutan perairan di pelabuhan (Rede Transpot) merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat dari dermaga ke kapal.
Angkutan laut Rede ini telah beroperasi secara konsisten selama 8 tahun, sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu mobilitas penumpang dan barang, serta sebagai feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap.
Dalam perjalanannya, pengoperasian kapal rede tidak hanya melayani dari pelabuhan atau dermaga ke kapal utama, tetapi juga melayani dari satu pulau ke pulau lainnya dalam satu wilayah pelabuhan dengan daerah pelayaran terbatas. Pelayaran terbatas tersebut berada dalam daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 100 mil laut dari suatu pelabuhan tujuan.
Hartanto menyampaikan bahwa dengan terbatasnya layanan pada kapal rede, diharapkan adanya perubahan pola layanan kapal rede menjadi pelayaran terbatas. Selain itu, diikuti dengan perubahan nomenklatur sehubungan dengan kegiatan rede yang pada tahun-tahun berikutnya akan melayani antar pulau, dermaga, dan kapal utama. (son)










