Press "Enter" to skip to content

Perkuat Aspek Legal, PTP Nonpetikemas Gandeng Kejari Jakut

Media Social Share

JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memperkuat aspek tata kelola dan kepastian hukum perusahaan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait Bantuan Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara perusahaan. Penandatanganan kesepakatan dilakukan Dirut PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani dan Kajari Jakut Syahrul Juaksha Subuki yang berlangsung di Jakarta, Selasa (10/3).

Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang baik serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kesepakatan ini menjadi komitmen kami untuk menjalankan operasional perusahaan secara profesional, transparan, dan taat hukum. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami berharap setiap potensi permasalahan hukum dapat ditangani secara tepat sehingga perusahaan dapat terus fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan,” ujar Indra.

Sementara itu, Kajari Jakut Syahrul Juaksha Subuki mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pendampingan hukum oleh Kejaksaan, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Menurutnya, sektor kepelabuhanan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional, termasuk distribusi berbagai komoditas dan sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang baik serta kepastian hukum agar setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan hukum kepada PT Pelabuhan Tanjung Priok agar berbagai potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi serta diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui kesepakatan ini, Kejari Jakut akan memberikan bantuan penanganan permasalahan hukum yang dihadapi maupun yang berpotensi dihadapi oleh PTP Nopetikemas khususnya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta keberlanjutan operasional sektor kepelabuhanan. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.