JAKARTA, BISNISJAKARTA.ID – Kementerian Perhubungan memperkuat penerapan standar keselamatan kapal penumpang dan kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) penumpang nonkonvensi berbendera Indonesia melalui penerbitan pedoman persetujuan ekuivalen alat penolong bagi kapal dengan daerah pelayaran dalam negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengatakan, pedoman ini memberikan kerangka yang lebih terukur dan seragam dalam menentukan konfigurasi alat penolong yang tepat dan efektif pada setiap kapal. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konstruksi dan karakteristik kapal, jumlah orang di atas kapal, daerah dan jarak pelayaran, kondisi perairan, lama pelayaran, serta kemampuan evakuasi dalam keadaan darurat.
Lollan mengungkapkan, dalam penerapan ekuivalen ini, alat penolong kapal seperti sekoci, inflatable liferaft (ILR), Marine Evacuation System (MES), rescue boat, sarana pengumpulan dan embarkasi, akses dan sarana peluncuran, serta kesiapan awak dinilai sebagai satu kesatuan sistem evakuasi. Dengan demikian, kecukupan keselamatan tidak hanya dilihat dari keberadaan atau kapasitas satu jenis alat, tetapi dari kemampuan keseluruhan sistem untuk melindungi dan mengevakuasi seluruh orang di kapal secara aman dan efektif.

Lollan menjelaskan, penilaian ekuivalen dilaksanakan secara spesifik untuk setiap kapal melalui pemeriksaan, perhitungan, kajian teknis, dan pengujian yang dapat ditelusuri. Penilaian membandingkan fungsi keselamatan, efektivitas, keandalan, dan kondisi pengoperasian konfigurasi yang diajukan terhadap ketentuan acuan dalam Standar Kapal Non Konvensi (NCVS).
Untuk alat penolong, penilaian juga mempertimbangkan jumlah seluruh orang di kapal, kemampuan sarana pengumpulan, embarkasi dan peluncuran, skenario kebakaran, kemiringan kapal, kehilangan daya, kemungkinan satu sarana atau satu sisi embarkasi tidak dapat digunakan, kondisi gelombang dan angin, jarak dari pantai atau tempat berlindung, serta ketersediaan dan waktu kedatangan bantuan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo, menyambut baik penerbitan pedoman tersebut. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian dan kejelasan teknis bagi operator dalam memenuhi ketentuan keselamatan dengan tetap mengutamakan keselamatan jiwa manusia.
Khoiri menekankan pentingnya penilaian sesuai karakteristik setiap kapal, dengan memperhatikan keterpaduan alat penolong, sarana evakuasi, kesiapan awak, dan latihan keadaan darurat. Ia menegaskan bahwa GAPASDAP dan seluruh anggotanya berkomitmen mematuhi ketentuan tersebut. Beberapa armada anggota juga sedang melakukan penyesuaian konfigurasi dan kelengkapan alat penolong sesuai ketentuan serta hasil evaluasi teknis pemerintah.
Ia menambahkan, keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan regulator, operator, badan klasifikasi, pelabuhan, nakhoda dan awak kapal, serta pengguna jasa. (son)










