Press "Enter" to skip to content

DPP ORGANDA Pertanyakan Kebijakan Soal Rapid Test Antigen

Media Social Share

BISNISJAKARTA.ID. JAKARTA –DPP Organda lewat Sekretaris Jendral Ateng Aryono  mempertanyakan teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah  soal aturan wajib keluar-masuk Jakarta menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2021 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mempertanyakan mekanisme angkutan umum darat  yang notabene tidak semudah mengendalikan angkutan laut dan udara. Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga. Angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing. Lantas bagaimana pemerintah lewat kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan?.

Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat.? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrian, kemacetan dan ekses lain.

Ateng Aryono menegaskan, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relatif lebih mudah.

Lebih jauh Sekjen DPP Organda menjelaskan bahwa akses keluar masuk Jakarta melalui tol sebagai  pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi. Lantas mekanisme tes covid  terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini seperti apa?. Berangkat dari  PSBB kemarin rasanya agak sulit implementasinya. Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per-wilayah, atau bagaimana? “Belum lagi banyak angkutan umum illegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas,” tandasnya

Menurut Ateng Aryono ketika rapid test diberlakukan untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan oleh calon penumpang. Sementara industri angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerarak dikisaran 30-40 persen. Para calon penumpang  yang melakukan pergerakan dapat dipastikan orang yang benar-benar “terpaksa atau butuh” melakukan  perjalanan menggunakan angkutan umum. Oleh karena itu pemerintah  jangan membebani dengan biaya tambahan test rapid. “Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat,” harap Ateng

Dari hasil pantauan DPP Organda, biaya dari rumah sakit swasta Jakarta, untuk Rapid test  antibodi  sebesar 150 ribu, sementara untuk antigen sekitar 500 ribu. Persoalannya saat ini di angkutan umum jalan tidak disyaratkan rapid test apapun, seperti angkutan  udara dan KA yang dibutuhkan rapid test antibodi. Kalau hal ini diberlakukan kepada angkutan darat akan menambah komponen biaya yang sangat signifikan.

Selebihnya DPP Organda juga  mempertanyakan sikap pemerintah  yang mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Hal itu tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.