Press "Enter" to skip to content

Begini Upaya Kemenhub Kurangi Polusi Udara

Media Social Share

BISNISJAKARTA.ID. BEKASI – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meresmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Rabu (18/11).

Dengan peresmian fasilitas ini, kata Dirjen. sebagai bukti Ditjen Hubdat sangat serius menjamin produk kendaraan bermotor di Indonesia untuk diakui seluruh dunia. “Ada dua kecenderungan yang menyebabkan polusi yaitu semakin meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor atau semakin tergantungnya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dan gas buang yang tidak terjamin kualitasnya,” katanya.

Menurut Dirjen Budi, emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydro carbon (HC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.

Sementara Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto menjabarkan empat hal yang menjadi tujuan dari peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 BPLJSKB Bekasi yakni enjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik nasional maupun internasional.

Mewujudkan salah satu dari 5 (Lima) pilar keselamatan yaitu terkait pilar ketiga dibidang kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle), Mewujudkan Tag Line Pengujian Tipe yaitu MANTAP (Modern, Akuntable, No-gratifikasi, Transparan, Akurat, Profesional), dan Menjadikan pengujian tipe yang bertaraf international dan siap menghadapi ASEAN MRA.

Pandu menjelaskan bahwa ASEAN MRA adalah pengakuan hasil dari proses pengujian tipe dalam rangka homologasi dan/atau sertifikasi kendaraan bermotor di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulation.

Dengan adanya fasilitas pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dengan metode standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty yang telah dimiliki BPLJSKB, maka diharapkan dapat menjawab kendala pengujian emisi metode R49 dengan memberikan pelayanan langsung pengujian emisi R49 kepada masyarakat baik untuk produk kendaraan bermotor yang akan dipasarkan di dalam negeri sekaligus dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekspor ke luar negeri di bidang industri otomotif.

Laboratorium Pengujian Emisi Gas Buang standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty di BPLJSKB memiliki peralatan yang mampu melakukan pengujian emisi gas buang terhadap engine dengan kapasitas daya mesin mencapai 400 kW dengan standar uji emisi sampai dengan EURO IV.

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho menyatakan sebagai upaya dalam mengimplementasikan harmonisasi regulasi di bidang automotif melalui forum ASEAN MRA (mutual recognition arrangement) dimana salah satu regulasi UN ECE yang disepakati untuk diselaraskan di regional ASEAN adalah regulasi emisi dengan metode UN R49 untuk kendaraan kategori M1, M2, M3, N2, N3, O3, dan O4 dengan GVW (Gross Vehicle Weight) >3.5 ton. “Untuk menjamin pengoperasian peralatan uji, kami telah melakukan beberapa kali uji coba dan juga telah melakukan kegiatan pelatihan pengoperasian peralatan uji. Hasil pembangunan peralatan pengujian emisi Heavy Duty R49 sudah siap melayani masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya dari segi emisi gas buang,” tambah Yusuf. (son)

Mission News Theme by Compete Themes.